Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Sebagai Jaksa Hanya Rp 18,9 Juta, Tapi Pinangki Punya 7 Pembantu di Rumah Dengan Gaji Fantastis

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim membeberkan penghasilan Pinangki selama menjabat sebagai jaksa, yang memiliki gaji sebesar Rp 18.921.750

Editor: Finneke Wolajan
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jaksa Pinangki sebagai terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji Jaksa Pinangki atau Pinangki Sirna Malasari hanya hampir Rp 19 juta per bulan, namun ternyata ia punya 7 pembantu di rumah dengan gaji fantastis, kok bisa? 

Jaksa Pinangki telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan.

Pinangki dinilai terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sidang putusan kasus Djokow Tjandra ini berlangsung Senin (8/2/2021) sore, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana selama 10 tahun penjara dan sebesar denda Rp 600 juta."

"Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurangan selama 6 bulan," kata majelis hakim Ignatius Eko Purwanto saat pembacaan putusan.


Jaksa Pinangki atau Pinangki Sirna Malasari (Antara Foto)

Pinangki merupakan jaksa yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim membeberkan Gaji Pinangki selama menjabat sebagai jaksa, yang memiliki gaji sebesar Rp 18.921.750.

"Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 9. 432.300; tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600, dan uang makan sebesar Rp 731.850," ucap Eko.

Penghasilan tersebut merupakan sumber pencarian utama Pinangki hingga saat ini.

Sebab, menurut Eko, terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain dari pendapatannya sebagai jaksa.

"Tidak memiliki penghasilan lain selain sebagai jaksa dan mengajar di berbagai universitas."

"Antara lain sebagai dosen di Universitas Ibnu Khaldun Bogor," beber Eko.

Sedangkan pengeluaran dari gaji yang digunakan oleh Pinangki yakni untuk membayar para karyawan yang bekerja di rumahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved