Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Susul Habib Rizieq Shihab, Mantan Ketua Umum FPI dan 5 Orang Lainnya Ditahan

Shabri Lubis ditahan dengan dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada Senin (8/2/2021).

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado / Istimewa
Kolase Foto - Mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Rizieq Shihab saat ditahan beberapa waktu lalu. 

"Tersangka AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," tandas dia.

Penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik Bareskrim kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap 4 berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masing sebagai berikut :

1.Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

2. Tersangka Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidilah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus. Mereka disangka melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020 

3. Tersangka Andi Tatat, Muhammad Rizieq, dan Hanif Alatas dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Berkas perkara tersebut untuk perkara dugaan merintangi informasi hasil swab Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.

4. Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216  KUHP ;

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Kerumunan Petamburan, Kejaksaan Tahan Mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/09/kasus-kerumunan-petamburan-kejaksaan-tahan-mantan-ketua-umum-fpi-shabri-lubis?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved