Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maheer Ath Thuwalibi

Polisi Rahasiakan Penyakit Maheer, Komnas HAM Akan Usut

Pihak kepolisian tak ingin menyampaikan penyakit yang menyebabkan Pendakwah Ustaz Maaher Ath Thuwalibi meninggal dunia

Editor: muhammad irham
Istimewa
Ustaz Maheer Ath Thuwalibi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak kepolisian tak ingin menyampaikan penyakit yang menyebabkan Pendakwah Ustaz Maaher Ath Thuwalibi meninggal dunia. Dengan alasan menyangkut nama baik keluarga.

Maheer meninggal dunia, Senin (8/2/2021) malam. Maheer atau Soni Eranata meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri lantaran sakit. Maheer sempat dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan sebelum meninggal.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tidak dapat mengungkapkan secara mendetail terkait penyakit yang diderita Maheer. Sebab, jika diungkap ke publik dapat mencoreng nama baik keluarga.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," ujar Argo dalam konferensi pers Selasa (9/2) kemarin.

"Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," sambungnya.

Argo mengatakan tidak benar jika ada yang mengabarkan bahwa Maheer mengalami penyiksaan atau kekerasan di Rutan. "Tidak benar," ucapnya.

Kronologi Ustaz Maheer Meninggal

Maheer ditahan sejak 4 Desember 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.Maheer ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020).

Maheer diringkus berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.

Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah.

Ketika ditahan Maheer sempat mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo.

Pada 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Soni pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

Maheer kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
Namun, Maaher tidak mau hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2/2021).

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan pihaknya akan menyelidiki kematian Maheer.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved