Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Masih Ingat Pinangki Sirna Malasari? Nasib Jaksa yang Terima Suap Djoko Tjandra itu Diputus Hari ini

Pinangki Sirna Malasari adalah jaksa yang tersandung kasus suap. Nasib Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan diputus Majelis Hakim

Editor: Indry Panigoro
DOK PRIBADI via TribunTimur.com
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Pinangki Sirna Malasari?

Jika sudah lupa, sini Trubunmanado.co.id ajak Tribunners untuk flascback dengan kasusnya.

Pinangki Sirna Malasari adalah jaksa yang tersandung kasus suap.

Nasib Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan diputus Majelis Hakim Senin 8/2/2021) hari ini.

Sebelumnya Pinangki hanya dituntut empat tahun penjara.

Kabar terbaru Pinangki Sirna Malasari. Kini menangis dan minta maaf.
Kabar terbaru Pinangki Sirna Malasari. Kini menangis dan minta maaf. (Youtube Seputar Inews)

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Pidana, Prof Marwan Mas mengatakan, seharusnya Pinangki, diberikan hukuman maksimal.

Sesuai, dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ).

Apalagi mengingat, Pinangki merupakan Penegak Hukum yang telah memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. 

Sehingga harus dibedakan dengan masyarakat umum.

"Ada dua poin yang harus kita liat, pertama, harusnya dia dijatuhi hukuman maksimal, karena Pinangki merupakan penegak hukum, sesuai pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Prof Marwan.

Kedua, menurut Prof Marwan, alasan rendahnya tuntutan ke Pindangki, disebabkan karena Jaksa yang mengurus proses hukumnya, merupakan teman Pinangki di Kejaksaan Agung.

"Kenapa tuntutannya rendah? karena yang memproses adalah temannya sendiri, dari Kejaksaan Agung juga, jadi wajar kalau tuntutannya seperti itu," jelasnya 

Masih Ingat Jaksa Pinangki yang Disuap Djoko Tjandra? Kini Menyesal, Nangis Minta Keringanan Hukuman

Ia pun mengimbau, agar hakim memvonis Pinangki diatas tuntutan jaksa, yaitu dengan hukuman maksimal, 20 tahun.

"Hakim harus memvonis diatas tuntutan jaksa, itu boleh, yaitu 20 tahun penjara, sekaligus ini menjadi contoh agar penegak hukum tidak bermain-main dengan jabatannya," tutup Prof Marwan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved