Seleb
Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi, Padahal Baru Saja Bebas Dengan Kasus Yang Sama
“Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine,” kata Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).
Sementara itu hingga berita ini diturunkan bangkapos.com group masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak Ridho Rhoma.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa ekstasi yang diikuti oleh tes positif MR.
"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus.
"Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," sambungnya menambahkan.
Jika benar diamankan, maka ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba.
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Bebas dari Rutan Salemba Awal Tahun Lalu
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Ridho ke luar di hadapan media didampingi Kepala Rutan Salemba Masjuno, ayahanda Rhoma Irama, dan dua kuasa hukumnya pukul 07.30 WIB.
Terlihat juga Ridho bersama Rhoma Irama kompak mengenakan baju warna putih.
"Bersyukur pasti, senang banget. Saya juga ucapkan terima kasih pada pak Juno (Kepala Rutan Salemba) atas semua bimbingan yang positif buat saya," kata Ridho.
Saat ke luar dari Rutan Salemba, Ridho sempat menerima buket bunga dari penggemar dan ia tak henti mengucapkan terima kasih.
"Buat papa yang selalu ada, buat pak Cholidin dan bang Ismail. Buat Solvers, dibawain bunga sama Solvers makasih ya. Buat teman wartawan semua. Makasih ya.