Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi, Padahal Baru Saja Bebas Dengan Kasus Yang Sama

“Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine,” kata Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).

Editor: Fistel Mukuan
Kompas.com
Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba didampingi ayahanda, Rhoma Irama, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dunia hiburan kembali dikait-kaitan dengan narkoba.

Anak Raja Dangdut, Rhoma Irama kembali ditangkap apara kepolisian.

Penyanyi dangdut bernama lengkap Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma ditangkap terkait penggunaan obat terlarang diduga ekstasi.

Kabar penangkapan Ridho Rhoma langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dalam keterangannya, MR alias Ridho Rhoma juga dinyatakan positif menggunakan amphitamine.

Chord Ridho Rhoma 2
Chord Ridho Rhoma 2 (Istimewa)

“Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine,” kata Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).

Sayangnya, berkait dengan penangkapan dan terciduknya Ridho Rhoma, Yusri belum dapat menjelaskannya secara detail.

Menurut Yusri, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma.

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.

Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Kemudian, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.

Namun, Ridho Rhoma kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Ridho juga baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved