Kasus Korupsi KKP
Ada Jam Tangan dan Perhiasan Mewah di Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Terus Selidiki
Jam tangan serta perhiasan mewah yang diberikan Amiril Mukminin masih didalami jumlah dan jenisnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin diketahui memberikan jam tangan mewah kepada seorang perempuan bernama Devi Komalasari.
Bahkan tak hanya jam tangan mewah, Sespri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga memberikan perhiasan lain.
Terkait hal ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusurinya.
Untuk menelusuri dugaan tersebut, penyidik KPK memeriksa Devi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Amiril, Kamis (4/2/2021).
"Devi Komalasari diperiksa dan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait adanya barang di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari tersangka APM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/2/2021).

Akan tetapi, Ali belum bisa membeberkan merek jam tangan mewah serta perhiasan tersebut, termasuk jumlahnya.
"Mengenai jenis dan jumlah barang tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak lain," katanya.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.
Satu di antaranya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.
PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.
• Diduga Ada Nama Lain yang Mencuat, KPK Buka Penyelidikan Baru Terkait Kasus Korupsi Kemensos
• Masih Ingat Pemuda yang Viral Acungkan Airsoft Gun di Jakarta? Ternyata Positif Gunakan Narkoba
Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.
Sekira Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.
Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.
Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.
Geledah
Penyidik KPK juga mengaku telah melakukan penggeledahan di suatu lokasi terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Kamis malam.
Tetapi dari penggeledahan itu, tim penyidik tidak mengamankan barang bukti apapun.
"Ketika sampai di tempat tidak ada (barang) yang diamankan. Jadi tentu proses penyidikan itu selesai dan kembali," ucap Ali Fikri.
Ali tidak mengungkapkan lokasi yang digeledah penyidik KPK.
Ia hanya menyebut penggeledahan dilakukan di tempat pihak swasta tanpa merinci lebih lengkap.

"Semalam ada kegiatan yang dilakukan oleh tim penyidik terkait rencana penggeledahan di suatu tempat yang berkaitan dengan perkara KKP terhadap pihak swasta jam 22.00 WIB," sebutnya.
Ali mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
• Andi Mallarangeng Sebut Pak Lurah Dukung Moeldoko Maju Pilpres 2024, Siapa Dia?
• Jaga Hubungan Baik, Joe Biden Batal Tarik Pasukan Militer AS di Jerman
Terdapat informasi dan data yang perlu dikembangkan tim penyidik dengan melakukan penggeledahan.
"Tentu dalam proses pelengkapan bukti dalam perkara ini," kata Ali.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Periksa Seorang Saksi, KPK Telusuri Pemberian Jam Tangan Mewah dan Perhiasan di Kasus Edhy Prabowo.