News
Hanya Masalah Sepele, Ibu Kandung Tega Bunuh Anaknya
"DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan," kata Kabid Humas Polda NTB
Editor:
Fistel Mukuan
KOMPAS.com
Seorang ibu rumah tangga berinisial DW saat berada di Polda Nusa Tenggara Barat.
Polisi sempat memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
Tetapi, pelaku dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.
• Tak Respon Surat AHY, Presiden Jokowi di Tuding Cuci Tangan
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Ibu Kandung Tega Siram Anak 10 Tahun dengan Air Panas: Korban Tolak Buatkan Makanan.