Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Begini Besaran Gaji Nakes Tangani Covid-19 Cair di 2021, dari Dokter hingga Perawat

Besaran tunjangan tenaga medis tersebut berkurang 50 persen yang disebutkan mulai berlaku Januari 2021 hingga Desember 2021 yakni dokter spesialis Rp

Editor: Fistel Mukuan
Tribun Manado / Hesly Marentek
Ilustrasi Tenaga Kesehatan di Puskesmas Paslaten, Kota Tomohon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tenaga kesehatan (Nakes) adalah garda terdepan dalam memerangi penyebaran Covid-19.

Dengan begitu pemerintah pusat membuat kebijakan untuk memberikan tunjangan khusus.

Para Nakes sebagai garda rela mengorbankan diri mereka untuk mengabdi bagi bangsa dan negara untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menyatakan besaran tunjangan tenaga kesehatan ( tunjangan nakes) yang menangani Covid-19 pada 2021, masih tetap sama dengan insentif tenaga kesehatan tahun 2020.

“Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020,” kata Askolani dilansir dari Antara, Jumat (5/2/2021).

Ilustrasi - Seorang nakes di Garut kejang-kejang usai disuntik vaksin Covid-19.
Ilustrasi - Seorang nakes di Garut kejang-kejang usai disuntik vaksin Covid-19. (Kompas tv/Xinhua/Ye Pingfan))

Saat ini, lanjut dia, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan masih melakukan konsolidasi dan meninjau kembali terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Sehingga, kata dia, belum ada perubahan kebijakan terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 saat ini.

Askolani menambahkan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan tahun 2021 dengan dimulainya program vaksinasi, maka untuk tenaga vaksinasi juga diberikan apresiasi oleh pemerintah.

“Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan,” imbuh dia.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru.

Besaran tunjangan tenaga medis tersebut berkurang 50 persen yang disebutkan mulai berlaku Januari 2021 hingga Desember 2021 yakni dokter spesialis Rp 7,5 juta per orang per bulan (OB).

Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp 6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per OB, bidan dan perawat Rp 3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta per OB.

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta.

Kemudian, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp 300 juta per orang.

Tunjangan tenaga kesehatan sudah ditransfer

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved