Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

8 Poin SE Mendikbud: Ujian Nasional Ditiadakan, Penentu Kenaikan Kelas Dinilai dari Aspek Berikut

Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021 ditiadakan demi keselamatan dan kesehatan peserta didik dan pendidik.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Siswa SMA Hang Tuah 1 Surabaya bersiap mengikuti Hari pertama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Surabaya, Senin (4/4/2016) 

- Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

Kabar Duka Anies Baswedan, Pendeta Midian Sirait Meninggal Dunia, Sosok Pejuang Lawan Covid-19

b. penugasan;

c. Tes secara luring atau daring, dan/atau;

d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sesuai dengan:

- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.

- Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Selengkapnya, Anda dapat mengunduh SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 lewat >>> link Berikut ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah 8 Poin dalam SE Mendikbud soal UN 2021 Ditiadakan: Pengganti UN hingga Penentu Kenaikan Kelas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved