Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Insentif Nakes

Insentif Nakes Disunat 50 Persen, Segini Uang yang Akan Mereka Terima

Pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi Covid-19.

Editor: muhammad irham
Kompas tv/Xinhua/Ye Pingfan)
Ilustrasi - Nakes menjalani vaksin Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi Covid-19.

Namun untuk tahun 2021 ini, besaran insentif mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya. Tak tanggung-tanggung, jumlah pemotongannya mencapai 50 persen dibandingkan insentif yang diterima para nakes pada tahun 2020 lalu.

Dalam salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes yang beredar di media sosial, tercantum penjelasan bahwa tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 akan diberikan insentif dan santuan kematian.

Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000.

”Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," demikian bunyi poin kedua surat tersebut.

SK itu diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Selain itu pada poin ketiga tertulis bahwa satuan biaya berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19.

Satuan biaya itu juga hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif nakes tahun 2021 ini turun cukup signifikan.

Pada tahun 2020, besaran insentif dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp300.000.000.

Keputusan Menkeu Sri Mulyani itu tak ayal menuai beragam tanggapan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut pemangkasan sebanyak 50 persen itu tidak sepatutnya dilakukan saat kondisi pandemi dan kematian nakes akibat Covid-19 mengganas.

IDI menilai pemerintah tidak memiliki rasa prihatin di atas kondisi krisis. IDI khawatir keputusan sepihak pemerintah itu dapat membuat kekecewaan dan demotivasi para nakes di seluruh tanah air.

”Kalau perlu duduk bersama dibahas kembali antara Kemenkeu, Kemenkes, dan organisasi profesi. Kalau sampai tenaga kesehatan marah, selesai semua kita,” kata Wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto, Kamis (4/2). ”Bukannya kami mengejar uang, dengan insentif kemarin hanya cukup saja dengan tanda kutip,” imbuhnya.

Slamet mengaku sempat mendapat keluhan dari teman sejawat dokter saat surat tertanggal 1 Februari 2021 yang dikirimkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin itu beredar.

Tak hanya berbicara soal materi, Slamet merasa kecewa terhadap keputusan sepihak pemerintah tanpa rembukan terlebih dahulu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved