Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips

INGAT Begini Cara Hadapi Debt Collector, Tanyakan 4 Hal Ini, Jangan Takut, Info Ini Dari Polisi

Ada empat hal yang bisa kita tanyakan kepada debt collector jika bertemu mereka di jalan. Biasanya mereka akan merampas kendaraan anda.

klinikhutang.com
Ilustrasi debt collector. Ini cara menghadapi mereka saat motor akan dirampas. 

3. Tanyakan surat kuasa

Seseorang bisa saja mengaku-aku sebagai debt collector dan menagih kewajiban bayar kredit Anda,

untuk itu penting adanya menanyakan surat kuasa dari pihak finance tempat Anda mengajukan kredit.

Jika tidak ada, maka Anda berhak untuk merasa curiga.

4. Harus ada sertifikat jaminan Fidusia

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan

bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jika terjadi kredit macet, debt collector wajib dibekali sertifikat jaminan Fidusia, dengan begitu eksekusi dapat dijalankan.

Apabila tidak bisa menunjukkan, maka Anda berhak menolaknya.

Humas Polri menyebutkan di akhir video, apabila pihak debt collector tidak mampu menunjukkan keempat hal tersebut,

dan tetap terjadi pemaksaan, Anda berhak untuk meminta tolong pada aparat kepolisian terdekat.

( Tribunjogja.com | Fatimah Artayu Fitrazana)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com

https://www.google.com/amp/s/jogja.tribunnews.com/amp/2019/12/05/menunggak-kredit-polri-rilis-tips-menghadapi-debt-collector-dengan-santun

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved