Tips
INGAT Begini Cara Hadapi Debt Collector, Tanyakan 4 Hal Ini, Jangan Takut, Info Ini Dari Polisi
Ada empat hal yang bisa kita tanyakan kepada debt collector jika bertemu mereka di jalan. Biasanya mereka akan merampas kendaraan anda.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jika anda berhadapan dengan oknum yang mengaku Debt Collector jangan takut.
Biasanya mereka ada beberapa orang dan ingin langsung membawa kendaraan anda.
Memang benar anda menunggak pembayaran, namun bukan seperti itu cara penyelesaiannya.

Pastikan 4 hal ini kepada oknum yang mengaku debt collector.
Jika mereka tak bisa menunjukkannya, anda berhak menolak.

Jika terjadi perampasan, segera melapor ke kantor polisi.
Berikut 4 hal yang harus ditanyakan kepada oknum yang mengaku debt collector.
Humas Polisi Republik Indonesia (Polri) merilis video singkat tips menghadapi debt collector dengan santun dan sesuai aturan.
Berikut Tribunjogja.com bagikan selengkapnya:
1. Tanyakan identitas
Jika ada debt collector yang datang menemui Anda, tanyakan identitas yang bersangkutan secara kekeluargaan.

Identitas ini bisa berupa kartu pegawai atau kartu identitas lainnya.
2. Tanyakan kartu sertifikasi profesi
Apabila seorang debt collector hendak mengambil kendaraan Anda atau menagih pembayaran, silakan tanyakan kartu sertifikasi profesi yang bersangkutan.
Pastikan dia memiliki surat izin menagih dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Tanyakan surat kuasa
Seseorang bisa saja mengaku-aku sebagai debt collector dan menagih kewajiban bayar kredit Anda,
untuk itu penting adanya menanyakan surat kuasa dari pihak finance tempat Anda mengajukan kredit.
Jika tidak ada, maka Anda berhak untuk merasa curiga.
4. Harus ada sertifikat jaminan Fidusia
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jika terjadi kredit macet, debt collector wajib dibekali sertifikat jaminan Fidusia, dengan begitu eksekusi dapat dijalankan.
Apabila tidak bisa menunjukkan, maka Anda berhak menolaknya.
Humas Polri menyebutkan di akhir video, apabila pihak debt collector tidak mampu menunjukkan keempat hal tersebut,
dan tetap terjadi pemaksaan, Anda berhak untuk meminta tolong pada aparat kepolisian terdekat.
( Tribunjogja.com | Fatimah Artayu Fitrazana)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com