Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Video Gisel & Michael Lanjut ke Kejaksaan

Inilah perkembangan kasus video Gisel saat ini. Polisi sudah menyerahkan berkas dua orang tersangka ke kejaksaan.

(Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta)
Kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia bersama lawan mainnya Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru. 

Yusri berharap dalam waktu dekat ini berkas perkara keduanya akan segera lengkap.

Sehingga, berkas perkara tahap satu itu nantinya dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk saudari GA dan MYD, kami masih melengkapi berkas perkara," kata Kombes Yusri, dikutip dari Kompas.com.

Foto Gisella Anastasia yang diunggah Wijin
Foto Gisella Anastasia yang diunggah Wijin (instagram @jaysforeal)

"Mudah-mudahan semuanya lengkap dan kami akan kirim tahap satu," sambungnya.

Yusri Yunus menyampaikan bahwa penyidik juga berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pekan depan.

Adegan tak senonoh yang dilakukan Gisel dengan Nobu terjadi pada 2017 silam di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kami lakukan olah TKP," ujar Yusri.

Di sisi lain, Yusri melaporkan perkembangan tersangka yang masif menyebarkan video tersebut.

"Kemarin saksi yang sudah tersangka sebelumnya yang masif menyebarkan itu kita periksa sebagai saksi," jelas Yusri Yunus, dikutip dari Tribunnews.com.

Tak hanya itu, Kombes Yusri mengatakan, nantinya akan ada sejumlah saksi ahli yang diperiksa oleh pihaknya.

"Dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," ucapnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Reza Deni) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

https://m.tribunnews.com/seleb/2021/02/04/2-tersangka-penyebar-video-syur-sudah-diserahkan-ke-kejaksaan-bagaimana-dengan-gisel-dan-nobu?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved