Kabar Artis
Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Video Gisel & Michael Lanjut ke Kejaksaan
Inilah perkembangan kasus video Gisel saat ini. Polisi sudah menyerahkan berkas dua orang tersangka ke kejaksaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Update kasus video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Kini polisi telah melanjutkan berkas 2 tersangka ke kejaksaan.

Berkas dua tersangka tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau sudah P21.
Info terbaru tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (4/2/2021).
Oleh karena itu, dikatakan Kombes Yusri, kedua tersangka serta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Sementara dua tersangka awal penyebar masif kemarin sudah tahap dua," terang Yusri.
"Berarti tersangka, berkas perkara, barang bukti, kita serahkan ke JPU."
"Kenapa diserahkan? Karena sudah P21," jelasnya.
Inisial tersangka yang berkasnya sudah diserahkan polisi kepada kejaksaan yakni PP dan MN.
Mereka adalah tersangka penyebar masif video syur tersebut.

Sementara itu, Yusri Yunus menegaskan sejauh ini Gisel dan Nobu yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam video syur tetap harus menjalani wajib lapor.
"Saudari GA dan MYD masih wajib lapor," kata Kombes Yusri.

Polisi akan Olah TKP di Hotel Medan hingga Panggil Saksi Ahli
Sebelumnya, Kombes Yusri menyatakan penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara Gisel dan Nobu.
Yusri berharap dalam waktu dekat ini berkas perkara keduanya akan segera lengkap.
Sehingga, berkas perkara tahap satu itu nantinya dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk saudari GA dan MYD, kami masih melengkapi berkas perkara," kata Kombes Yusri, dikutip dari Kompas.com.

"Mudah-mudahan semuanya lengkap dan kami akan kirim tahap satu," sambungnya.
Yusri Yunus menyampaikan bahwa penyidik juga berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pekan depan.
Adegan tak senonoh yang dilakukan Gisel dengan Nobu terjadi pada 2017 silam di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kami lakukan olah TKP," ujar Yusri.
Di sisi lain, Yusri melaporkan perkembangan tersangka yang masif menyebarkan video tersebut.
"Kemarin saksi yang sudah tersangka sebelumnya yang masif menyebarkan itu kita periksa sebagai saksi," jelas Yusri Yunus, dikutip dari Tribunnews.com.
Tak hanya itu, Kombes Yusri mengatakan, nantinya akan ada sejumlah saksi ahli yang diperiksa oleh pihaknya.
"Dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," ucapnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Reza Deni) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com