Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pria Ini Pajang Koleksi Bunga di Depan Rumah, Ternyata Hasil Curian, Tertangkap Basah Saat Beraksi

Pemandangan rumahnya hijau, ada 30 macam bunga yang ditanam depan rumahnya. Namun bunga mewah yang ditanam bukan hasil membeli

Editor: Finneke Wolajan
Surya.co.id/Hanif Manshuri
Tersangka Suprayitno dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, Rabu (3/2/2021). 

"Sudah lima kali," aku tersangka Suprayitno kepada penyidik di Polsek Kota Lamongan, Rabu (3/2/2021).

Kepada petugas, tersangka  mengaku nekat mencuri bunga, lantaran saat ini sedang musim tanam bunga, dan ia ingin memiliki koleksi bunga di rumahnya.

Rumah <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/suprayitno' title='Suprayitno'>Suprayitno</a> di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/lamongan' title='Lamongan'>Lamongan</a> Dihiasi Bunga Curian Senilai Rp 15 Juta, Spesialis Pencuri Kembang
Tersangka Suprayitno dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, Rabu (3/2/2021). Surya.co.id/Hanif Manshuri (Hanif Manshuri)

"Di taruh di rumah saja, karena lagi ramai menanam bunga," katanya.

Dalam sekali beraksi, tersangka  bisa mengangkut beberapa jenis bunga sekaligus, dengan hanya berbekal kantong plastik.

"Bawa motor, bunganya saya masukkan kresek (kantong plastik)," terangnya.

Total bunga yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 30 buah, terdiri berbagai jenis bunga yang dijarahnya dalam kurun waktu Desember 2020 hingga  Januari 2021.

Menurut penuturan Yulia, salah satu pemilik kios bunga, bunga yang dicuri memiliki nilai jual yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah  hingga ratusan ribu rupiah.

"Ada yang Rp 20.000, seperti jenis kalatea, jendron. Kalau yang sampai ratusan ribu itu seperti aglonema, monstera," kata Yulia.

Sementara itu, Kapolsek Kota Lamongan, AKP Budi Santoso mengungkapkan, selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 30 bunga serta motor milik tersangka yang dipakai sarana mengangkut barang hasil curian.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Yo pasal 65 KUHP atau Pasal 53 KUHP Yo Pasal 363 KUHP," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rumah Suprayitno di Lamongan Dihiasi Bunga Curian Senilai Rp 15 Juta, Spesialis Pencuri Kembang

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved