News
Polisi Tangkap Satu Keluarga, Ayah, Ibu & Anak, Mereka Kerjasama Saat Mencuri
Satu keluarga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Ayah, ibu dan anak. Ini peran mereka masing-masing.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap satu keluarga.
Kasus yang dilakukan satu keluarga tersebut adalah pencurian.
Kini satu keluarga tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan terancam 9 tahun penjara.
Berikut identitas satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur ini.
Terdiri dari ayah, ibu dan anak.
Seorang ayah berinisial RDA (50), ibu AY (41) serta anak mereka yang bernama ORT (27).
"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.
Terancam 9 tahun penjara
Ibu, ayah dan anak yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut ditangkap di Surabaya pada Minggu (24/1/2021).
Satu keluarga itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Mereka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Aksi pencopetan, berbagi peran saat beraksi.
Polisi mengatakan, keluarga ini merupakan kompotan copet yang kerap beraksi di sekitaran pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.
Dalam melaksanakan aksinya mereka saling berbagi peran.