Kecelakaan Lalu Lintas
Masih Ingat Kecelakaan Maut Tugu Tani, Tragedi Nahas yang Renggut 9 Orang Tewas, Ini Kronologinya
Sekitar 9 tahun lalu yang lalu, terjadi kecelakaan maut di kawasan Tugu Tani di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.
Pengakuan bahwa mereka minum minuman keras baru diakui pagi tadi," papar Rikwanto, seperti dilansir harian Kompas.
Sementara itu, Nugroho mengungkapkan bahwa hasil tes urin Apriyani dan tiga orang rekannya mengandung metamfetamin. Unsur ini bisa ditemukan pada ekstasi dan sabu, imbuhnya.
Nugroho menambahkan, dari pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut, mereka mengaku meminum minuman beralkohol, yakni Whisky dan bir, kemudian masing-masing menelan setengah butir ekstasi pada malam sebelum kejadian.
"Tersangka Afriyani atau sopir Xenia itu menjadi hilang kendali diri dalam mengemudi, lebih disebabkan mabuk minuman keras, bukan karena ekstasinya," ujar Nugroho.
Kronologi kejadian
Foto: Koalisi Pejalan Kaki menggelar doa bersama dan aksi tabur bunga untuk memperingati lima tahun tragedi maut di halte Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/2017). (Nursita Sari)
Menurut Nugroho, pada malam sebelum terjadi kecelakaan, Afriyani bersama ketiga rekannya tersebut menghadiri pesta pernikahan kolega mereka di Hotel Borobudur.
Seusai menghadiri pesta pernikahan tersebut, mereka kemudian pergi ke sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, lalu dilanjutkan ke diskotek di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
"Kecelakaan lalu lintas itu terjadi ketika mereka berencana menuju kafe di Kemang lagi karena salah seorang dari mereka meninggalkan mobilnya di tempat parkir kafe itu," tutur Nugroho.
Keempatnya dijerat pasal berlapis, Pasal 112 jo Pasal 132 sub Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Afriyani juga melanggar tiga pasal dalam UU Lalu Lintas, yakni Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar, Pasal 287 Ayat 5 tentang pelanggaran batas kecepatan berkendara.
Pasal lainnya yakni Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan.
"Ancaman hukumannya antara lain hukuman penjara selama enam tahun," ujar Rikwanto secara terpisah.
Hukuman bagi Afriyani