Berita Daerah
Bupati Terpilih di NTT Merupakan Warga Negara AS, Mardani Ali Sera Sebut Sebagai Kejadian Luar Biasa
Seorang WN AS terpilih menjadi Bupati di Sabu Raijua, NTT. Mardani Ali Sera sebut hal tersebut tidak sah karena kepala daerah harus seorang WNI.
TRIBUNMANADO.CO.ID, SABU RAIJUA - Pasangan calon (Paslon) Orient P Riwu Kore-Thobias Uly resmi ditetapkan menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mempermasalahkan hal tersebut sebab Orient diketahui berstatus warna negara Amerika Serikat (AS).
Mardani menyebut hal tersebut sebagai kejadian luar biasa.
Sebab tidak sah jika seseorang yang bukan warga negara Indonesia menjadi kepala daerah.
"Ini kejadian luar biasa jika benar yang bersangkutan adalah WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/2/2021).
Mardani juga menyebut bahwa hal ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Sehingga kejadian serupa tak akan terulang.
"Ini mesti jadi pelajaran bagi semua. Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan yaitu WNI," jelas dia.

Ketua DPP PKS itu pun menilai kejadian ini merupakan tamparan bagi KPU yang tidak teliti melakukan verifikasi data di awal.
Namun perlu diberikan apresiasi bagi Bawaslu yang berhasil menemukan masalah ini.
"Tentu apresiasi Bawaslu yg bekerja cermat dan jadi tamparan bagi KPU yang memverifikasi data awal," tandasnya.
Paslon IE-RAI Menangkan Pilkada Sabu Raijua, Raih 21.359
Pasangan Calon ( Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore-Thobias Uly atau Paket IE-RAI resmi ditetapkan sebagai paslon pemenang Pilkada daerah ini tanggal 9 Desember 2020 lalu.
Penetapan oleh KPU Sabu Raijua dilakukan pada rapat pleno dengan agenda penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu (23/1).
Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji dalam arahannya mengatakan, walaupun dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19) tetapi sesuai amanat UU dan PKPU maka KPU harus melaksanakan kegiatan ini.
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih, Thobias Uly saat menerima SK penetapan oleh Ketua KPU, Kirenius Padji, Sabtu (23/1/2021).
Oleh karena itu, berdasarkan surat keputusan KPU yang isinya menyampaikan ke seluruh KPU penyelenggara pilkada di Indonesia bahwa KPU Sabu Raijua merupakan salah satu KPU yang tidak ada sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini bukan merupakan kekuatan kami selaku penyelenggara tetapi kerjasama semua pihak baik Bawaslu, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang telah menyatakan sikap pada tanggal 9 Desember sehingga kini kita mencapai titik akhir. Ini doa kita bersama sehingga tidak ada sengketa di MK," kata Kirenius.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) merilis hasil real count Pilkada Sabu Raijua 2020 di mana pada Selasa (15/12/2020) pukul 16.30 Wita, sebanyak 44.210 suara masuk atau 100 persen dari total 180 tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan situs itu, pasangan nomor urut 2 Orient P Riwu Kore-Thobias Uly meraih 21.359 suara atau 48,3 persen.
Orient P Riwu Kore-Thobias Uly unggul dari calon petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale yang meraih 13.292 atau 30,1 persen.
Sementara pasangan nomor urut 3, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.569 suara atau 21,6 persen.
Pilkada Sabu Raijua diikuti tiga pasangan calon yang memperebutkan 44.210 suara yang tersebar di enam kecamatan yakni Sabu Barat, Sabu Tengah, Sabu Timur, Sabu Liae, Hawu Mehara, dan Raijua.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WN AS Terilih Jadi Bupati di NTT, Mardani Ali Sera : Tidak Sah Jadi Kepala Daerah Kecuali WNI.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Paslon IE-RAI Resmi Pimpin Sabu Raijua.