Berita Bolsel
Aparat Desa Se-Bolsel Diminta Sinkronkan APBDes 2021 dengan Permendes 13 Tahun 2020
Terbitnya Permendes Nomor 13 tahun 2020 pada pertengahan September 2020 silam menjadi penegasan sendiri bagi para pengelola dana desa.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
Dengan demikian, di tahun 2021 ini, semua desa harus mengevaluasi sasaran pembangunan.
"Intinya utamakan pokok-pokok yang ingin dicapai dalam SDGs itu," cetusnya.
Menurut Lucky Makalalag, SDGs Desa berkontribusi sebesar 74 persen terhadap
pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.
Angka 74 persen tersebut diperoleh berdasarkan, aspek kewilayahan dan aspek kewarganegaraan.
Dari aspek kewilayahan, sebesar 91 persen wilayah Indonesia adalah wilayah desa.
"Sementara itu, 12 dari tujuan SDGs berkaitan erat dengan kewilayahan desa aksi
menuju tercapainya SDGs desa,"jelasnya.
Lanjut Mantan Aktivis ini, adapun dari aspek kewargaan yang meliputi 43 persen.
Artinya 43 persen penduduk Indonesia ada di desa, dan 6 tujuan SDGs berkaitan
erat dengan warga desa.
“Dari kondisi tersebut, terlihat aksi SDGs desa memiliki kontribusi yang cukup signifikan,”imbuhnya.
Disisi lain Lucky juga menilai, selama ini pembangunan desa dengan menggunakan
dana desa belum sepenuhnya berdasarkan kondisi faktual atau belum spenuhnya
berdasakan pada kebutuhan.