Kecelakaan Maut
Remaja di Bantul Ini Sudah Jadi Tersangka, Lantaran Tabrak Motor Pakai Mobil
Satuan Lalulintas Polres Bantul tetapkan EHS (14) sebagai tersangka.Setelah dilakukan gelar perkara terhadap kasus kecelakaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID,BANTUL- Satuan Lalulintas Polres Bantul tetapkan EHS (14) sebagai tersangka.
Setelah dilakukan gelar perkara terhadap kasus kecelakaan.
Ditemukan unsur kelalalaian saat kejadian.
Remaja tersebut mengendarai mobil dan menabrak sejumlah motor di Bantul hingga membuat 1 orang meninggal dunia.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan, dari gelar perkara itu, terbukti ada unsur kelalaian hingga akhirnya terjadi kecelakaan.
"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," katanya, Minggu (31/1/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, EHS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dalam pemeriksaan terhadap EHS, polisi berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Rencananya, warga Trucuk, Klaten, Jawa Tengah itu akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (2/2/2021) nanti.
"Untuk pemeriksaan di unit laka lantas Polres Bantul, (EHS) akan bersama orangtuanya," kata Maryana.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil KIA Picanto yang dikendarai EHS melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Majalahit atau ring road.
Setelah sampai di perempatan blok, lampu APILL menyala merah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mobil-yang-dikemudikan-ehs-ringsek-di-bagian-depan.jpg)