Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PT Asabri

Begini Modus Para Tersangka Korupsi Gerogoti Uang Negara di PT Asabri

Kedua tersangka yakni masing-masing Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Keduanya diduga mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio

Editor: muhammad irham
kompas.com
KAPUSPENKUM Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Gelar perkara itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi di Asabri ketika ditangani Polri yang saat ini ditangani oleh tiim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.(Hafidz Mubarak A) 

Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020, "Delapan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta Selatan.

Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Leonard mengatakan, delapan tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa penyidik pada hari ini.

Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 1 Februari 2021. Baca juga: Jaksa Agung: 2 Calon Tersangka Kasus Asabri Orang yang Sama dalam Korupsi Jiwasraya Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan terpisah di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung.

"BTS (Benny Tjokrosaputro dan HH (heru Hidayat) karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lain tidak dilakukan penahanan, (sudah) ditahan dalam perkara lain," ujar Leonard.

"Selama pemeriksaan tadi, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Para tersangka dilakukan tes antigen dan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dan seluruh tersangka yang dilakukan penahanan dalam keadaan sehat," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved