PT Asabri
Begini Modus Para Tersangka Korupsi Gerogoti Uang Negara di PT Asabri
Kedua tersangka yakni masing-masing Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Keduanya diduga mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio
TRIBUNMANDO.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Kedua tersangka yakni masing-masing Heru Hidayat (HH) dan Benny Tjokrosaputro (BTS). Keduanya diduga mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri.
Pengaturan transaksi saham dan reksadana itu dilakukan bersama LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Heru ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra sementara Benny selaku Direktur PT Hanson Internasional.
"Dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS, dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
"Dan mengendalikan transaksi serta investasi PT Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT Asabri yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT Asabri," sambungnya.
Leonard menjelaskan, pada 2012 sampai 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi Asabri bersama-sama bersepakat dengan HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP.
Pembelian atau penukaran saham itu dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
"Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT Asabri, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid," tutur Leonard.
"Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri," tambahnya.
Leonard melanjutkan, untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan atau dibeli kembali dengan nomine HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan kembali oleh Asabri melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BTS.
Ia mengatakan, seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, tetapi seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP.
"Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,73 triliun," kata dia.
8 Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), Senin (1/2/2021).
Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020, "Delapan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta Selatan.
Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Leonard mengatakan, delapan tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa penyidik pada hari ini.
Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 1 Februari 2021. Baca juga: Jaksa Agung: 2 Calon Tersangka Kasus Asabri Orang yang Sama dalam Korupsi Jiwasraya Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan terpisah di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.
Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung.
"BTS (Benny Tjokrosaputro dan HH (heru Hidayat) karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lain tidak dilakukan penahanan, (sudah) ditahan dalam perkara lain," ujar Leonard.
"Selama pemeriksaan tadi, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Para tersangka dilakukan tes antigen dan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dan seluruh tersangka yang dilakukan penahanan dalam keadaan sehat," tutupnya.(*)