Pemblokiran Rekning FPI
PPATK Selesai Memeriksa Rekening FPI, Ini Hasilnya
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menuturkan, pihaknya pun sudah menyerahkan laporannya kepada Polri.
“Nah sehingga kita memang harus melakukan langkah-langkah untuk memastikan
apakah ada yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan,” kata Dian.
Ia menuturkan, pemblokiran rekening FPI juga bertujuan untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana FPI selama ini.
Dian menyatakan pemblokiran rekening FPI dan orang yang terafiliasi dengan organisasi tersebut seperti Munarman juga memudahkan pihaknya dalam melacak sumber dan peruntukan dana yang diperoleh.
“Kalau tidak kan nanti masih bergerak terus rekeningnya, ini kan enggak bisa diperiksa.
Karena kita kan ukurannya ketika pemerintah mengambil keputusan itulah kemudian kita blokir kemudian kita lihat sekarang. Proses analisis itu yang kita sedang lakukan sekarang,” ucap Dian.
Adapun hingga kini PPATK sudah membekukan sementara 87 rekening milik FPI dan afiliasinya hingga Senin (11/1/2021).
Jumlah itu bertambah dari Jumat (8/1/2021).
Saat itu, PPATK membekukan 79 rekening yang terafiliasi dengan FPI.
Proses analisis yang dilakukan PPATK masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.
Nantinya, hasil analisis dan pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.(*)