Penanganan Covid
Rumah Sakit yang Tak Terima Pasien Covid-19 Bisa Diberi Sanksi oleh Satgas Covid-19
Hal ini menyusul adanya laporan mengabarkan ada seorang pasien ditolak rumah sakit.
atau pemerintah," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito,
menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (28/1/2021).
Pihaknya mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah
dalam menangani pasien Covid-19.
Jika tidak dipatuhi oleh pihak rumah sakit, maka akan ada sanksi yang akan diberikan
apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.
Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu.
Sehingga bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan
setempat atau satgas setempat.
"Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan selalu
berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat," ucap Wiku.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menganjurkan para tenaga kesehatan
untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.
Pasalnya, tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan tertular Covid-19.
Tidak hanya itu, tim tenaga kesehatan juga menjadi garda terdepan dalam penanganan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemerintahukir-sejumlah-prestasi-dalam-tangani-covid-19-pada-8-bulan-masa-pandemi.jpg)