Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Rumah Sakit yang Tak Terima Pasien Covid-19 Bisa Diberi Sanksi oleh Satgas Covid-19

Hal ini menyusul adanya laporan mengabarkan ada seorang pasien ditolak rumah sakit.

Editor: Alexander Pattyranie
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wiku Adisasmito. 

atau pemerintah," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito,

menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (28/1/2021).

Pihaknya mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah

dalam menangani pasien Covid-19.

Jika tidak dipatuhi oleh pihak rumah sakit, maka akan ada sanksi yang akan diberikan

apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.

Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu.

Sehingga bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan

setempat atau satgas setempat.

"Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan selalu

berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat," ucap Wiku.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menganjurkan para tenaga kesehatan

untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.

Pasalnya, tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan tertular Covid-19.

Tidak hanya itu, tim tenaga kesehatan juga menjadi garda terdepan dalam penanganan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved