Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Maut

Ingat Kecelakaan Maut Melibatkan Remaja 13 Tahun? Kini Polisi Minta Orangtua Harus Bertanggung Jawab

Update perkembangan kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak berusia 13 tahun. Tabrak delapan motor, satu orang tewas.

Instagram @energisolo
Kecelakaan di Bantul pada Kamis (28/1/2021), yang melibatkan EHSW, bocah 13 tahun asal Klaten, viral di media sosial 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah kejadian kecelakaan maut pada tiga hari lalu 27 Januari 2021, kini orangtua Remaja 13 Tahun di Yogyakarta diminta polisi untuk Bertanggung Jawab.

Polisi tetap melanjutkan Penyidikan kasus kecelakaan yang mengakibatkan ada yang meninggal dunia.

Pada kejadian kecelakaan itu bocah baru berusia 13 tahun mengemudikan mobil dan menabrak 8 sepeda motor dan menyebabkan 1 orang tewas.

Kondisi mobil yang dikendarai bocah 13 tahun yang tabrak 8 motor dan menyebabkan 1 orang tewas di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Kondisi mobil yang dikendarai bocah 13 tahun yang tabrak 8 motor dan menyebabkan 1 orang tewas di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com)

Insiden itu terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (27/1/2021/).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menjelaskan, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan insiden kecelakaan tersebut meski pelaku masih di bawah umur.

Yulianto menyebut, pengemudi berinisial EHS (13) warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten disangkakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana 6 tahun penjara sesuai pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Tahapan penyidikan sedang dilalui, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan lainnya.

"Ditangani Polres Bantul. Ya saya kira pemeriksaan saksi-saksi sudah karena kejadian kan kemarin.

Yang lebih jelas ya di Polres Bantul. Tapi penyidikan sudah dilakukan," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (29/1/2021).

Yulianto menilai dalam kasus tersebut, orang tua lalai dalam mengawasi anaknya.

Seharusnya anak usia 13 tahun tidak diperkenankan untuk mengemudi kendaraan bermotor.

Jika terbukti orang tua dengan sengaja memberikan kesempatan pada anak di bawah umur untuk mengemudi kendaraan pun secara hukum orang tua tersebut tidak bisa menggantikan pertanggung jawaban.

Kecelakaan di Bantul pada Kamis (28/1/2021), yang melibatkan EHSW, bocah 13 tahun asal Klaten, viral di media sosial
Kecelakaan di Bantul pada Kamis (28/1/2021), yang melibatkan EHSW, bocah 13 tahun asal Klaten, viral di media sosial (Instagram @energisolo)

"Cuma secara moral orang tua tetap harus bertanggung jawab," imbuh Yulianto.

Ia menuturkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini pihak kepolisian menggunakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai ayat 4.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved