Kecelakaan Maut
Ingat Kecelakaan Maut Melibatkan Remaja 13 Tahun? Kini Polisi Minta Orangtua Harus Bertanggung Jawab
Update perkembangan kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak berusia 13 tahun. Tabrak delapan motor, satu orang tewas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah kejadian kecelakaan maut pada tiga hari lalu 27 Januari 2021, kini orangtua Remaja 13 Tahun di Yogyakarta diminta polisi untuk Bertanggung Jawab.
Polisi tetap melanjutkan Penyidikan kasus kecelakaan yang mengakibatkan ada yang meninggal dunia.
Pada kejadian kecelakaan itu bocah baru berusia 13 tahun mengemudikan mobil dan menabrak 8 sepeda motor dan menyebabkan 1 orang tewas.

Insiden itu terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (27/1/2021/).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menjelaskan, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan insiden kecelakaan tersebut meski pelaku masih di bawah umur.
Yulianto menyebut, pengemudi berinisial EHS (13) warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten disangkakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana 6 tahun penjara sesuai pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Tahapan penyidikan sedang dilalui, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan lainnya.
"Ditangani Polres Bantul. Ya saya kira pemeriksaan saksi-saksi sudah karena kejadian kan kemarin.
Yang lebih jelas ya di Polres Bantul. Tapi penyidikan sudah dilakukan," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (29/1/2021).
Yulianto menilai dalam kasus tersebut, orang tua lalai dalam mengawasi anaknya.
Seharusnya anak usia 13 tahun tidak diperkenankan untuk mengemudi kendaraan bermotor.
Jika terbukti orang tua dengan sengaja memberikan kesempatan pada anak di bawah umur untuk mengemudi kendaraan pun secara hukum orang tua tersebut tidak bisa menggantikan pertanggung jawaban.

"Cuma secara moral orang tua tetap harus bertanggung jawab," imbuh Yulianto.
Ia menuturkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini pihak kepolisian menggunakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai ayat 4.