Pelecehan
Lecehkan Anak Kandung, Ibu Muda Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Memprihatinkan. Seorang ibu tega melecehkan anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. Anehnya lagi pelaku dengan beraninya
NHJ yang merupakan ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam keterangan pers itu, pelaku hanya tertunduk dan menangis.
NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Butuh Dinafkahi Batin, Ibu Kirim Video Lecehkan Anak ke Suami yang Tinggal dengan Istri Pertama, https://www.tribunnews.com/regional/2021/01/29/butuh-dinafkahi-batin-ibu-kirim-video-lecehkan-anak-ke-suami-yang-tinggal-dengan-istri-pertama?page=all.
Editor: Miftah