Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelecehan

Lecehkan Anak Kandung, Ibu Muda Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Memprihatinkan. Seorang ibu tega melecehkan anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. Anehnya lagi pelaku dengan beraninya

Editor: Aswin_Lumintang
kolase
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BIMA - Memprihatinkan. Seorang ibu tega melecehkan anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. Anehnya lagi pelaku dengan beraninya merekam dan menyebarkan aksi tak terpujinya itu.

Pelaku merekam aksinya tersebut.

Video itu lalu dikirim ke suaminya yang tinggal dengan istri pertama untuk menunjukkan bahwa pelaku butuh nafkah batin.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Demi memuaskan hasrat seksualnya, ibu rumah tangga (IRT) berinisial NHJ (43), di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya, RFR yang baru berusia 2 tahun.

Sejak pandemi Covid-19, NHJ dan suaminya cukup lama tidak bisa bertemu.

Sementara sang suami lebih memilih tinggal di rumah istri pertamanya di Lombok.

Dorongan hasrat yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak kandungnya.

Perilaku tidak pantas itu dilakukan NHJ, bulan Juni 2020 lalu.

Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.

Ulah tidak terpuji itu terbongkar September 2020, setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman video bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.
"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).

Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.

Saat ini tersangka ditahan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP merk OPPO A1K, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10, 1 unit memory card, dan 2 sim card.

Juga 1 lembar Kartu Keluarga dan lembar Akta Kelahiran.

Jadi Sorotan, Baby Chloe Anak Asmirandah Tunjukkan Ekspresi Tertawa sampai Terkekeh, Menggemaskan!

WASPADA Hari ini Sulut Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang, Berikut Perkiraan Cuaca se-Indonesia

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved