Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

Ayah Menyelinap ke Kamar Anak Tiri, Seusai Bermesraan dengan Istri, Terancam 15 Tahun Penjara

Tak tahu apa yang ada di benak, M, seorang ayah yang menyelinap masuk ke kamar anak tirinya lalu melakukan rudapaksa.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews
Ilustrasi. Ayah rudapaksa anaknya kandungnya sendiri 

"Pertama tanggal (25/12/2021). Kedua, (25/1/2021). Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kamar," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81.

"Bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara," ujar mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Tidak hanya penjelasan dari pihak kepolisian, Ibu kandung korban, S mengatakan hal yang senada.

S mengamini bahwa pelaku memang sering menonton video porno.

"Sebelum punya android, suami menonton video porno dengan kaset CD-ROM. Tapi karena ketahuan, saya buang. Setelah punya ponsel seluler, dia melihat dari situ (ponsel)," katanya.

Terpisah, pelaku M juga tak menampik saat ditanyai tentang dirinya kerap menonton video porno.

"Iya, benar. Aku nonton video porno di dalam kamar dengan CD-ROM. Setelah ketahuan dengan istri lalu dibuang. Selanjutnya karena sudah ada ponsel, melihat dari ponsel saja," pungkasnya.

(TribunMedan.com, Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Berhubungan Badan dengan Isrti, Ayah Menyelinap ke Kamar Anak Tirinya Lalu Dirudapaksa, https://www.tribunnews.com/regional/2021/01/29/setelah-berhubungan-badan-dengan-isrti-ayah-menyelinap-ke-kamar-anak-tirinya-lalu-dirudapaksa?page=all.

Editor: Nanda Lusiana Saputri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved