Kasus Pembunuhan Anak
Anak Gadis Usia 5 Tahun Tega Dibunuh dengan Sadis Ibu Kandungnya Sendiri, Mata Hilang Lidah Dimakan
Pembunuhan sadis seorang ibu kepada anaknya sendiri. Diketahui anak berusia 5 tahun tewas ditangan ibunya sendiri.
"Dia sempat mengambil foto. Tapi belum tahu itu jadi atau tidak dikirim kepada pacarnya. Katanya dia memotret bayinya itu buat laporan sama pacarnya kalau dia sudah melahirkan," imbuh Iptu Kadek.
Polisi juga mengklaim bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap kekasih tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun hingga saat ini, kekasih tersangka belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
5. Jenazah Bayi Dimasukan ke Koper
Setelah menghabisi nyawa bayinya sendiri, RH kemudian memasukannya ke dalam koper untuk dibuang.
"Dia sempat mengambil foto bayinya sebelum dimasukkan ke dalam koper. Pengakuan tersangka untuk dikirim kepada pacarnya," terang Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Kadek Pande Apridya Wibisana.
"Dia ambil foto untuk kasih tahu sama pacarnya kalau dia sudah melahirkan. Pacarnya juga sudah kami panggil untuk diminta keterangan. Tapi sampai saat ini belum juga datang," jelas Iptu Kadek.
Seperti diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Senin 11 Januari lalu sekitar jam 10.15 Wib di asrama Putri Larasati Kamar No. 3 Komplek RSJ Prof dr. Soerojo Kota Magelang.
Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fadelis Purna Timoranto sebelumnya mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka pada saat hari kejadian tersangka merasakan perut mules dan kemudian dia menuju ke kamar mandi dan langsung duduk di closet.
"Pada saat tersangka duduk di kloset tidak lama keluar bayi langsung jatuh di lantai kamar mandi. Posisi bayi jatuh telentang dengan kepala ke arah pintu dan langsung menangis.
Setelah bayi keluar dan jatuh di lantai kemudian tali pusar langsung diputus dengan cara ditarik menggunakan tangan kanan dan tangan kiri. Karena tersangka malu kalau ketahuan orang lain telah hamil dan melahirkan bayi, kemudian mulut bayi disumbat menggunakan kapur barus yang ada di tolilet selanjutnya leher bayi dicekik dengan menggunakan tangan kanan sampai meninggal dunia," ujarnya. (
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Kemudian Pasal 76 c UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta. Terus Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Tribunjogja/Yosef Leon Pinsker) (pra/tribun-medan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wanita Ini Tega Bunuh Putri Kandungnya Sendiri dengan Kejam, Mencongkel dan Memakan Lidah Sang Anak, https://medan.tribunnews.com/2021/01/28/wanita-ini-tega-bunuh-putri-kandungnya-sendiri-dengan-kejam-mencongkel-dan-memakan-lidah-sang-anak.