Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Kasus Kematian Akibat Covid-19 Kembali Pecah Rekor

Hari ini, Kementerian Kesehatan RI mencatat penambahan kasus kematian sebanyak 476 kasus.

Editor: muhammad irham
tribun jabar
Ilustrasi Pemakaman Covid 19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jumlah kasus kematian akibat terinfeksi virus corona di Indonesia kembali pecahkan rekor. Hari ini, Kementerian Kesehatan RI mencatat penambahan kasus kematian sebanyak 476 kasus.

Ini adalah kasus kematian tertinggi di Indonesia sejak pandemi melanda Indonesia, Maret 2020 lalu.

Dalam sepekan ini, Indonesia tercatat sudah dua kali mencatat rekor kasus kematian akibat virus corona. Sehari sebelumnya, Rabu (27/1/2021), jumlah kasus kematian tercatat sebanyak 387 kasus.

Sementara itu, jumlah kasus baru yang tercatat di Satgas Penananganan Covid-19, Kamis (28/1/2021) sebanyak 13.695. Kumulatif kasus Corona di Indonesia menjadi 1.037.993.

Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh, juga mengalami penambahan yakni sebanyak 10.792 pasien. Total kasus sembuh Corona menjadi 842.122.

Pada hari ini, sebanyak 82.280 spesimen terkait Corona juga diperiksa. Pemeriksaan spesimen diambil dengan metode tes swab dan dilakukan uji PCR di laboratorium.

Opsi Karantina Wilayah

Pemerintah menyiapkan langkah khusus usai kasus Corona (COVID-19) tembus sejuta lebih.

Muncul opsi karantina wilayah terbatas dan teknisnya masih dibahas lebih lanjut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memerintahkan jajarannya untuk membuat strategi penanganan Corona yang lebih baik.

Salah satu langkah khusus yang diminta Jokowi dalam penanganan COVID-19 itu adalah karantina terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW.

"Terutama level hulu, langkah untuk melakukan karantina terbatas, kemudian tracing testing, dan tentu saja protokol kesehatan 3M dan pengobatan pada mereka yang berstatus sebagai penyandang COVID-19," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/1/2021).

Karantina terbatas rencananya akan dilakukan untuk mendalami kasus Corona yang ada di suatu wilayah dan melakukan pemisahan masyarakat dengan kasus positif dengan dilakukan isolasi mandiri atau isolasi kolektif.

Namun teknis karantina terbatas ini, kata Muhadjir, masih akan dibahas lebih lanjut.

"(Teknisnya) Kita akan terus atur. Dan sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," ujar Muhadjir yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.(*)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved