Kasus Edhy Prabowo
Istri Edhy Prabowo Diduga Terima Dana Suap Ekspor Benur, Iis Rosita Dewi Dapat Uang dari Sosok Ini
KPK menduga istri Edhy Prabowo, yakni Iis Rosita Dewi terlibat ikut kecipratan aliran dana suap izin ekspor benih lobster alias benur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat ikut kecipratan aliran dana suap izin ekspor benih lobster alias benur.
Diduga dana suap terkait korupsi ekspor benih lobster mengalir hingga ke istri Edhy Prabowo.
Diketahui, Edhy Prabowo kini telah ditahan setelah diamankan KPK beberapa waktu lalu.
(Foto: Istri Edhy Prabowo, yakni Iis Rosita Dewi diduga terlibat terima aliran dana suap izin ekspor benih lobster alias benur. (Jeprima/Tribunews.com)
Aliran uang itu diduga diterima anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, dari Edhy dan sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik memeriksa Alayk Mubarrok, salah satu tenaga ahli Iis.
Alayk diduga mengetahui adanya aliran dana yang diterima Edhy dan Amiril Mukminin dari eksportir benur.
Bahkan, Alayk diduga merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy dan Amiril Mukminin kepada Iis.
"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo)."
"Yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin)."
"Yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).
KPK lantas mengultimatum para saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersikap kooperatif.
Satu di antaranya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan menyampaikan keterangan secara jujur,
mengenai kasus dugaan suap yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tersebut.
"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK,
untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," imbau Ali Fikri.
Berdasarkan informasi, sejumlah pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mencoba berkelit atau berbohong saat dicecar penyidik KPK.
Tak hanya soal saksi yang berbohong, KPK juga mengultimatum para pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini.
Ali memastikan KPK tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor,
yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," tegas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta.
Lalu, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.
(Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020)./TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.
PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp 1.800 per ekor.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.
Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi, untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.
Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.
Ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.
Ada pun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Istri Edhy Prabowo Diduga Kebagian Uang Suap Izin Ekspor Benur, Sosok Ini yang Menyerahkan, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/27/istri-edhy-prabowo-diduga-kebagian-uang-suap-izin-ekspor-benur-sosok-ini-yang-menyerahkan?page=all.