Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Gerindra

Partai Gerindra Tak Menolak Batas Ambang Parlemen 5 Persen, Optimis Usung Calon Presiden

Partai Gerindra menyatakan tidak akan menolak berapa pun ambang batas presiden dan ambang batas parlemen yang nanti disetujui

Editor: Aswin_Lumintang
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad 

Dari draf RUU Pemilu pada Rabu (27/1/2021), ambang batas parlemen menjadi 5 persen. 

Sehingga parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen. 

Aturan itu tertuang dalam draf RUU Pemilu Pasal 217. Berikut isi dari Pasal 217 dalam draf RUU Pemilu tersebut :

Pasal 217

Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Presidential Threshold, Gerindra: Prinsipnya Mau 20 atau 25% Kami Ikut Saja, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/27/soal-presidential-threshold-gerindra-prinsipnya-mau-20-atau-25-kami-ikut-saja?page=all.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved