Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelantikan Kapolri

8 Kasus Besar Ditangani Listyo Sigit Sebelum jadi Kapolri, Salah Satu Penyerangan Laskar FPI

Listyo Sigit Prabowo akhirnya dilantik Presiden sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri).

Editor: Rhendi Umar
YouTube Kompas TV
BREAKING NEWS Presiden Joko Widodo lantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Listyo Sigit Prabowo akhirnya dilantik Presiden sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri).

Pelantikan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (27/1/2021) pukul 09.40 WIB.

Tidak hanya melantik sebagai Kapolri, Sigit juga mendapatkan kenaikan pangkat lebih tinggi, dari Komisaris Jenderal menjadi Jenderal Polisi.

Jenderal Idham Azis resmi diberhentikan sebagai Kapolri dan dilanjutkan yuniornya Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Presiden RI Jokowi.

Bukan sembarang perwira tinggi, Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Jokowi karena kejeniusan dan kariernya yang cemerlang.

Disarikan Kompas.tv dari siaran pers Divisi Humas Polri, Rabu (13/1/2021), berikut rekam jejak Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus-kasus besar selama berada di Bareskrim:

1. Diawali ketika 12 hari diangkat menjadi Kabareskrim, Listyo Sigit langsung tancap gas mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Pada 27 Desember 2019, mantan Kapolres Solo pada 2011 itu mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut.

Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.

2. Bareskrim Polri juga melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis.

Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

3. Bareskrim juga melakukan penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020.

Dalam kasus ini, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra alias Joker atas perintah Kapolri Jenderal Idham Azis.

“Terhadap peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra,” kata Sigit di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.

Penangkapan itu disebut Sigit sebagai komitmen Polri dalam melakukan penegakkan hukum, sekaligus untuk menjawab keraguan publik.

Apalagi, dalam pengusutan perkara ini diketahui adanya keterlibatan dua oknum jenderal yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

4. Sebelum menangkap Djoko Tjandra, jajaran Bareskrim Polri bersama Kemenkumham juga menangkap Maria Pauline Lumowa yang telah menjadi buronan selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun.

5. Teranyar, Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Penyidikan dilakukan dengan merangkul seluruh pihak seperti Komnas HAM dan lembaga independen lainnya.

6. Bareskrim juga mengusut kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret Rizieq Shihab. Mulai dari Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung, dan RS Ummi Bogor diambilalih oleh Bareskrim.

7. Bareskrim juga melakukan pengusutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di acara Haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang digelar di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Kabupaten Tangerang, pada 29 November lalu. Kini perkaranya masih dalam proses penyelidikan.

8. Kasus besar lainnya yang ditangani Sigit dan jajarannya adalah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Zona Merah Covid, Edaran Pembatasan Kegiatan Akan Dikeluarkan, Pesta Hanya Boleh Siapkan Makanan Dos

Daftar Status Medsos JAK Bersama Istri MEP: Nilailah Berapa Kali Saya Jatuh dan Bangkit

Prestasi Cemerlang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Berhasil Tangani Kasus Besar, Apa Saja?

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 8 Kasus Besar Ditangani Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebelum Jadi Kapolri, Joker Pun Tak Berkutik!

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved