Pam Swakarsa
Pam Swakarsa yang Akan Dibentuk Polri Nantinya Mirip Pecalang Bali
encana Komjen Listyo Sigit Prabowo menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) menuai berbagai respons dari masyarakat.
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling). Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial. Misalnya, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.
Terkait rencana pembentukan Pam Swakarsa ini, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni juga memastikan Pam Swakarsa yang dimaksud oleh Komjen Listyo Sigit sangat jauh berbeda dengan Pam Swakarsa yang dibentuk di era Soeharto dan itu tertulis jelas di Peraturan Kapolri yang sudah dirilis Kapolri Jenderal Idham Azis beberapa waktu lalu.
“Ini Pam Swakarsanya jauh beda ya. Jelas kok dalam aturan Kapolri bahwa Pam Swakarsa yang dimaksud adalah siskammling, satpam, hingga pecalang di Bali dan mahasiswa serta siswa bhayangkara. Jadi jelas-jelas jauh beda dengan Pam Swakarsa di era Pak Harto," kata Sahroni.
Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud Komjen Sigit merupakan satuan keamanan masyarakat yang telah ada sejak dahulu. Karenanya, dengan adanya Pam Swakarsa, mereka bisa menjalani tugas secara lebih maksimal.
"Jadi memang Pam Swakarsa yang dimaksud Komjen Sigit sudah ada sejak dulu. Justru dengan dimunculkannya kembali oleh Kapolri yang baru, maka mereka bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas, karena mereka akan memiliki tugas dan fungsi yang jelas, hingga kinerjanya akan lebih maksimal," terangnya.
Adapun polemik di masyarakat yang muncul terkait Pam Swakarsa ini, Sahroni mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk mengganti narasi nama yang digunakan.
"Mungkin bisa diganti aja narasi dan namanya, jangan Pam Swakarsa, biar rakyat nggak bingung," usul Sahroni.(*)