Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pam Swakarsa

Pam Swakarsa yang Akan Dibentuk Polri Nantinya Mirip Pecalang Bali

encana Komjen Listyo Sigit Prabowo menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) menuai berbagai respons dari masyarakat.

Editor: muhammad irham
int
Ilustrasi Pecalang di Bali 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rencana Komjen Listyo Sigit Prabowo menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) menuai berbagai respons dari masyarakat.

Tak sedikit pihak yang menolak rencana itu karena satuan tersebut identik dengan Pam Swakarsa era Soeharto yang kerap melakukan berbagai bentuk intimidasi dan pelanggaran HAM.

Namun Polri menegaskan konsep Pam Swakarsa yang ingin dihidupkan Komjen Listyo Sigit saat nantinya menjabat sebagai Kapolri berbeda dengan yang pernah ada di tahun 1998.

Polri mengaku akan melibatkan masyarakat yang sadar akan kamtibmas sebagai anggota Pam Swakarsa tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Pam Swakarsa dibentuk berdasarkan kemauan dan kesadaran masyarakat itu sendiri. Mereka yang terpilih sebagai satuan pengamanan itu akan dilatih oleh Polri.

“Yang dimaksud pengamanan swakarsa di sini adalah bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengembang fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri. Dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari kepolisian RI. Artinya dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi kepolisian,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Rusdi kemudian membeberkan beberapa contoh Pam Swakarsa, di antaranya Satpam di perusahaan dan lingkungan perumahan, hingga Pecalang di Bali yang berangkat dari kearifan lokal masyarakat.

”Bentuk lainnya mengakomodir kearifan lokal, antara lain pecalang di Bali, kelompok sadar kamtibmas di masyarakat. Bentuk lainnya siswa dan mahasiswa bhayangkara dalam bentuk kepramukaan,” ujar Rusdi.

Rusdi juga memastikan Pam Swakarsa berbeda dengan kondisi 1998. Hal itu akan diawasi langsung oleh kepolisian secara ketat.

“Jadi bentuk Pam Swakarsa yang disentuh dan dimantapkan kembali Komjen Listyo Sigit Prabowo. Jelas ini bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan tahun 1998. Ini mudah-mudahan bisa menjelaskan ke masyarakat,” ucapnya.

Pam Swakarsa itu nantinya juga akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas milik Korps Bhayangkara. Integrasi itu bisa dalam rangka komunikasi.

“Antara lain mungkin dengan alat komunikasi antara pihak satuan pengamanan maupun satkamling dengan Polri," kata Rusdi.

Contoh lainnya adalah dengan memberikan panic button kepada satpam maupun satkamling. Dengan menekan tombol tersebut ketika ada masalah, sinyal akan diberikan kepada aparat kepolisian terdekat. “Sehingga polisi bisa cepat mendatangi di mana tempat-tempat membutuhkan kehadiran kepolisian,” tuturnya.

Polri menyebutkan pengamanan swakarsa tersebut telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, diatur pula dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved