Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ini Yang Terjadi Jika Anda Tak Pakai Masker di Yogyakarta

Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

.(SHUTTERSTOCK/MARIA STUDIO)
Ilustrasi masker kain 

Setelah KTP disita, pelanggar bisa mengambil KTP di kantor Sat Pol PP DIY satu hari setelah KTP disita. Saat pengambilan KTP, Pol PP DIY memberikan pembinaan.

"Kita kasih tahu keadaan kasus Covid-19 di DIY, misalnya kemarin 310 ketersedian tempat tidur sekian, harusnya mereka lebih paham, dan mereka menggunakan masker sehingga tidak tertular," jelas Noviar.

Setelah itu, para pelanggar akan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa ke depannya mereka akan menerapkan protokol kesehatan saat kegiatan sehari-hari.

"Kemudian diakhiri dengan membuat surat pernyataan. Dengan sendirinya tentu mereka direpotkan harus datang ke Pol PP untuk ambil KTP. Tujuannya itu," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di:

Kompas.com

https://regional.kompas.com/read/2021/01/26/22022071/tak-pakai-masker-di-yogya-siap-siap-ktp-disita

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved