Penanganan Covid
Polisi Tangkap Pelaku Jual-Beli Tes Swab Palsu, Satu Tersangka Berusia 1 Tahun
Total, ada delapan tersangka yang diamankan kepolisian dalam kasus ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya Polisi Tangkap Pelaku Jual-Beli Tes Swab Palsu.
Mereka menawarkan surat keterangan tanpa melakukan check up.
Bahkan, Satu Tersangka Berusia 1 Tahun.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Wali Kota Jakarta Pusat Bakal Tutup Permanen Hotel California, Ratusan Orang Tepergok Dugem
Baca juga: 5 Shio yang Diramalkan akan Beruntung soal Keuangan Tahun 2021, Coba Cek Jika Shio Anda Termasuk
Baca juga: Lihat Wanita Tergeletak, Pria Ini Langsung Teriak Minta Tolong, Ternyata Temukan Mayat Anaknya
TONTON JUGA :
Polda Metro Jaya kembali menangkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab atau PCR Covid-19.
Total, ada delapan tersangka yang diamankan kepolisian dalam kasus ini.
Kedelapannya yakni DM, RSH, RHM, IS, MA, SP, MA (1), dan Y.
Ada satu tersangka dengan usia di bawah umur yang tak disebutkan.
"Kita amankan RSH.
Dia yang menawarkan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes check up.
Cukup memberikan data pribadi nanti akan keluar surat palsu dengan stempel tinggal di-print out
hasilnya adalah non reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021)
Yusri mengatakan tersangka RSH dibantu oleh RHM dan Y dalam memalsukan dan
menjual hasil swab palsu tersebut.
Tersangka selanjutnya, MA, dikatakan Yusri, berperan menyuruh Y membuat surat palsu
guna mendapatkan keuntungan.
Y diketahui adalah karyawan sebuah klinik, yang mana nama klinik ini kemudian disalahgunakan
untuk membuat surat hasil tes palsu.
"Pegawai di lab, pegawai di klinik, sehingga dia bisa gampang mengetahui, dia punya PDFnya.
Kemudian mereka melakukan upaya untuk cara memalsukan data dimasukkan,
nanti data dimasukkan siapa pemesannya," tutur Yusri.
Yusri mengatakan surat palsu tersebut dijual seharga Rp75 ribu sampai Rp900 ribu.
Adapun surat yang telah dikeluarkan sebanyak 11 surat.
"Dia mengaku baru 11 surat dikeluarkan," kata Yusri.
Sementara itu, IS, MA, DM, dan SP dikatakan Yusri merupakan pemesan surat
hasil swab nonreaktif palsu.
"(Tersangka) SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu," kata Yusri.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP
dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(Tribunnews.com/Reza Deni)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Ditanya Soal Pindah Keyakinan Jika Nikah dengan Fiki, Dayana: No
Baca juga: Gempa Magnitudo 7,8 SR Sebabkan 28.000 Orang Tewas, Tepat Hari Ini 25 Januari 82 Tahun Lalu di Cile
Baca juga: Sosok James Arthur Kojongian, Politisi Partai Golkar yang Jabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangkap Pelaku Jual-Beli Tes Swab Palsu, Polisi Ungkap Peran Para Tersangka
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak