Pilkada Bitung
Maximiliaan Jonas Lomban Berkali-Kali Ucapkan Selamat dan Hormat ke Maurits-Hengky
Maximiliaan Jonas Lomban Wali kota Bitung tercacat sekitar empat kali memberikan ucapan selamatnya kepada Ir Maurits Mantiri MM dan Hengky Honandar
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Maximiliaan Jonas Lomban Wali kota Bitung tercacat sekitar empat kali memberikan ucapan selamatnya kepada Ir Maurits Mantiri MM dan Hengky Honandar SE, sebagai Wali kota Bitung dan Wakil Wali Kota Bitung terpilih.
Lomban menyapaikan ini dalam sambutannya pada pelaksaaan rapat paripurna DPRD Kota Bitung,
dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Walikota dan Wakil walikota Bitung periode 2016-2021 .
Atas nama Maximiliaan Jonas Lomban SE MSi dan Ir Maurits Mantiri MM sebagai Wali kota dan Wakil wali kota Bitung dan usul pengesahan pengangkatan Wali kota dan Wakil wali kota Bitung
hasil pemilihan tahun 2020 atas nama Ir Maurits Mantiri MM sebagai Wali kota dan Hengky Honandar SE sebagai Wakil wali kota Bitung.
Baca juga: Kasus Covid-19 Aktif di Bolmong Berjumlah 37, Bupati Yasti: Cegah Covid dengan Berkebun
Baca juga: Bupati Sehan Landjar Lantik Ichsan Pangalima Jabat Plt Asisten Tiga Pemkab Boltim
Baca juga: Golkar Sulut akan Beri Sanksi Sesuai AD/ART Partai bagi Kader yang Selingkuh
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bitung Aldo N Ratungalo didamping Wakil ketua Keegen Kojoh, berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Bitung jalan RE Martadinata Bitung, Senin (25/1/2021).
Selain ungkapan selamat kepada Maurits Hengky sapaanya, Wali kota dan Wakil wali kota Bitung terpilih pada pilihan tahun 2020, Lomban juga beberapa kali menyampaikan kalimat hormat.
Memulai sambutannya Lomban yang sempat dijuluki Wali kota 'Pambae' ini, menyampaikan.
"Yang saya hormati ibu Wakil wali kota. But not but list pak Hengky Honandar bersama nyonya sebagai calon wakil wali kota terpilih, bersama yang terhormat wali kota terpilih Ir Maurits Mantiri bersama nyonya," ucap Lomban, diikuti tepuk tangan dari peserta dan tamu undangan rapat paripurna.
Baca juga: Tim Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan Penyebab Banjir di Kalsel, Ini Hasilnya
Baca juga: 5 Fakta Video Viral Wanita Adang Mobil di Tomohon, Kini Golkar Sulut Bakal Beri Sanksi
Menurut Lomban, rapat paripurna pengusulan ini adalah mekanisme aturan sebelum kepala daerah selesaikan jabatannya yang diproses secara adminsitrasi mulai dari tingkat gubernur, Kemendagri hingga Presiden.
Lomban dan Mantiri bakal mengakhiri masa jabatan 2016 - 2021, tepat pada tanggal 30 Maret 2021
dan untuk kepala daerah periode yang baru akan dilantik pada 30 Maret 2021 jika tidak ada aral melintang.
"Sebagai wali kota yang nantinya akan melepaskan jebatan, secara resmi saya menyampaikan selamat kepada Ir Maurits Mantiri bersama Hengky Honandar,
walaupun SK sementara diproses mereka resmi sebagai wali kota dan wakil wali kota periode 2021-2026 akan dilantik tanggal 30 Maret 2021," ujarnya.
Baca juga: Terdampak Banjir dan Tanah Longsor, Pendeta GMIM Bethesda Taas Bersyukur Dapat Bantuan
Baca juga: BM-OD dan PT VIF Beri Bantuan ke Korban Banjir, RD: Tugas-tugas Kita Menyangkut Kemanusiaan
Lomban juga mengatasnamakan seluruh jajaran Pemkot Bitung, sekda, aparat hingga tingkat kelurahan, kepala lingkungan dan ketua RT sampaikan selamat kepada Maurits dan Hengky.
Maurits dan Hengky merupakan kepala daerah pilihan rakyat pada election day 9 Desember 2020, sudah berjalah sebagai mana mestinya, KPU dan Bawaslu melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Begitu juga aparat keamanan, menjaga atur keamana semua telah berkolaborasi dengan baik dan menghasilkan wali kota dan wakil wali kota periode yang baru.

"Sekali lagi dengan hormat, bapak Ir Maurits Mantiri MM dan Hengky Honandar SE.
Selamat kepada keduanya mari kita beri tepuk tangan," kata dia.
Aldo Ratungalo Ketua DPRD Bitung, dalam paripurna mempersilakan Wali kota dan Wakil wali kota Bitung teprilih Ir Maurits Mantiri MM,
Hengky Honandar menempati tempat duduk yang disiapkan, berama masing-masing istri tercinta Ir Rita Mantiri Tangkudung dan Ellen Honandar Sondakh.
Pada kesempatan itu juga berlangsung penandatangan berita acara, oleh ketua DPRD Bitung dan Wali kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban.
Aldo sampaikan, paripurna ini dilakukan pasca pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon Wali kota dan wakil wali kota Bitung pada pemilihan tahun 2020, hari Kamis (22/1/2021) di hotel Fave Bitung.
Hasil rapat pleno penetapan itu lalu disampaikan kepada Ketua DPRD Bitung dalam bentuk surat dari KPU Bitung nomor 10/hm.03.1-sd/7172/kota/1/2021 tanggal 21 Januari 2021.
Perihal penyampaian dokumen penetapan pasangan calon terpilih wali kota dan wakil
wali kota dalam pemilihan wali kota dan Wakil Wali Kota Bitung tahun 2020.
Kemudian surat itu disampaikan ke Sekretariat DPRD Kota Bitung pada tanggal 22 Januari 2020.
"Rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kota bitung secara
konstitusional dipandang perlu untuk dilaksanakan sebagai
pemenuhan atau pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," jelas Aldo.
Dengan akan berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil bitung masa jabatan 2016 - 2021 pada tanggal 30 Maret 2021, maka berdasarkan ketentuan pasal 79
ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dimana ditetapkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf 6 serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh
pimpinan dprd dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan dprd kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur
serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Ketentuan ini pula selaras dengan tugas dan wewenang DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan pasal 154 ayat (1) huruf e yaitu mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati / walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
"Selanjutnya akan diusulkan kepada menteri dalam negeri republik indonesia melalui gubernur sulawesi utara sebagai wakil pemerintah pusat untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." kata dia.
Berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum
kota bitung nomor 01/pl.02.7-kpt/7172/kota/i/2021 tanggal 21
januari 2021 tentang penetapan pasangan calon walikota dan
wakil walikota bitung terpilih pada pemilihan tahun 2020,
maka perkenankan saya sebagai pimpinan dewan perwakilan
rakyat daerah kota bitung mengumumkan pasangan calon
walikota dan wakil wali kota bitung terpilih pada pemilihan
tahun 2020 yaitu Ir Murits Mantiri MM sebagai
wali kota bitung dan Hengky Honandar SE sebagai
wakil wali kota Bitung.
Selanjutnya akan disampaikan kepada menteri
dalam negeri republik indonesia melalui gubernur sulawesi
utara untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(crz)