Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Bitung

Maximiliaan Jonas Lomban Berkali-Kali Ucapkan Selamat dan Hormat ke Maurits-Hengky

Maximiliaan Jonas Lomban Wali kota Bitung tercacat sekitar empat kali memberikan ucapan selamatnya kepada Ir Maurits Mantiri MM dan Hengky Honandar

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Pelaksaaan rapat paripurna DPRD Kota Bitung, dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Wali kota dan Wakil wali kota Bitung periode 2016-2021 Atas nama Maximiliaan Jonas Lomban SE MSi dan Ir Maurits Mantiri MM sebagai Wali kota dan Wakil wali kota Bitung dan usul pengesahan pengangkatan Wali kota dan Wakil wali kota Bitung hasil pemilihan tahun 2020 atas nama Ir Maurits Mantiri MM sebagai Walikota dan Hengky Honandar SE sebagai Wakil wali kota Bitung. 

perundang-undangan yang berlaku," jelas Aldo.

Dengan akan berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil  bitung masa jabatan 2016 - 2021 pada tanggal 30 Maret 2021, maka berdasarkan ketentuan pasal 79

ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali

terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dimana ditetapkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah

sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf 6 serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh

pimpinan dprd dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan dprd kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur

serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Ketentuan ini pula selaras dengan tugas dan wewenang DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan pasal 154 ayat (1) huruf e yaitu mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati / walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

"Selanjutnya akan diusulkan kepada menteri dalam negeri republik indonesia melalui gubernur sulawesi utara sebagai wakil pemerintah pusat untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." kata dia.

Berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum

kota bitung nomor 01/pl.02.7-kpt/7172/kota/i/2021 tanggal 21

januari 2021 tentang penetapan pasangan calon walikota dan

wakil walikota bitung terpilih pada pemilihan tahun 2020,

maka perkenankan saya sebagai pimpinan dewan perwakilan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved