Mahfud MD Ungkap NU dan Muhammadiyah Dukung FPI Bubar, Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Hanya Awal
Mahfud MD mengungkap banyak pihak yang ingin FPI bubar. Hal ini berawal ketika hadir dalam Poadcast Deddy Corbuzier
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahfud MD mengungkap banyak pihak yang ingin FPI Bubar.
Hal ini berawal ketika hadir dalam Poadcast Deddy Corbuzier.
Deddy Corbuzier menanyakan mengapa Habib Rizieq Shihab ditangkap soal kasus ‘receh’.
“Mengapa beliau ditangkap kasus receh,” kata Deddy Corbuzier kepada Menko Polhukam, Mahfud MD dikutip Tribun Timur, Minggu (24/1/2020).
Mahfud MD menyampaikan ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mendukung langkah pemerintah melarang akktivitas Front Pembela Islam ( FPI ).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyapa para pendukungnya di Puncak Bogor. Ia disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Mahfud MD menyampaikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan adalah awalnya.
“Ow nanti-nanti, bertahap, kan satu-satu. Kan ada pasal 160 KUHP, itu soal penghasutan,” kata Mahfud MD.
Bunyi Pasal dari 160 KUHP adalah "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Mahfud MD menyampaikan banyak pihak ingin FPI dibubarkan.
“Kan buktinya ada di medsos, kok pemerintah kalah sama preman, kok pemerintah tak hadir dalam peronrongan terhadap Negara,” katanya.
Mahfud MD sudah melakukan survei kepada masyarakat.
“Lebih dari 80 persen mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas,” katanya.
Mahfud membongkar pengurus Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga mendukung pelarangan kegiatan FPI.
“NU mendukung pertama, Muhammadiyah juga melakukan dukungan dan itu benar.
Belum lagi LSM bergerak di bidang itu,” katanya.
Rizieq Shihab saat menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)
Pelarangan FPI
Keputusan untuk membubarkan FPI tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tinggi di kementerian dan lembaga, yang terbit pada 30 Desember lalu.
Di antaranya pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly,
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin,
dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Alasan pembubaran FPI yang tertuang dalam SKB tersebut antara lain:
1. Karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI hanya berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat tersebut;
2. Sejumlah pengurus atau anggota FPI, sebanyak 35 orang, terlibat tindak pidana terorisme.
3. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya;
4. FPI kerap melakukan berbagai tidakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Ternyata Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Dukung Pelarangan FPI