Pilkada Sulut
KPU Boltim dan KPU Manado Hadapi Gugatan di MK, Ferry Liando: Pemohon Harus Bisa Beberkan Bukti
Dua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dua kota, yaitu Manado dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim) harus menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon)
Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pilkada 2020 di Sulawesi Utara tidak semulus kelihatannya.
Dua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dua kota, yaitu Manado dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim) harus menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon).
KPU Kota Manado harus menghadapi gugatan paslon Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM),
sedangkan KPU Boltim harus menghadapi gugatan dari Amalia Landjar dan Uyun K Pangalima (AMA-UKP) terkait hasil penghitungan suara.
Baca juga: Maximiliaan Jonas Lomban Berkali-Kali Ucapkan Selamat dan Hormat ke Maurits-Hengky
Baca juga: Kasus Covid-19 Aktif di Bolmong Berjumlah 37, Bupati Yasti: Cegah Covid dengan Berkebun
Baca juga: Bupati Sehan Landjar Lantik Ichsan Pangalima Jabat Plt Asisten Tiga Pemkab Boltim
Pengamat Politik Ferry Liando menjelaskan bahwa pada Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan
pihak pemohon harus memiliki legal standing yaitu hanya pasangan calon yang memiliki selisih suara 0,5 sampai 2 persen suara dari jumlah suara hasil rekapitulasi akhir yang ditetapkan KPU.
"Jika selisihnya melebihi sebagiamana ketentuan maka MK tak akan menerima permohonan pasangan calon," ujar saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Namun MK punya aturan baru yang berbeda dengan aturan pada Pilkada sebelumnya.
Pada Pilkada 2018, syarat ambang batas langsung ditetapkan saat pemeriksaan pendahuluan sehingga proses pembuktian tidak dilakukan.
"Artinya tidak semua permohonan diterima.
Tapi sesuai peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, bahwa ambang batas itu dipertimbangkan saat pemeriksaan pokok perkara dan bukti-bukti selesai dilakukan," tambahnya.
Hakim MK akan memeriksa perkara dahulu dengan menggali fakta-fakta dan mencari informasi serta bukti-bukti.

Namun dalam sengketa perselisihan, pihak pemohon harus mempersiapkan alat bukti yang lengkap seperti dokumen, saksi-saksi, petunjuk maupun pihak lain sebagai pemberi keterangan.
"Yang perlu ditekankan adalah putusan MK itu tidak akan mungkin mendiskualifiksi paslon tertentu.
Putusan itu juga tidak bersifat punitif bagi pihak termohon yang terbukti melakukan pelanggaran," kata dosen Kepemiluan Unsrat ini.