Berita Bolsel
Usai Pelantikan, Bupati Bolsel Minta Izin ke Menteri untuk Lakukan Rolling
Pasangan petahana Haji Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid tinggal menunggu pelantikan yang rencananya akan digelar 17 Februari 2021 mendatang.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI -- Setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada serentak 2020 lalu.
Pasangan petahana Haji Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid tinggal menunggu pelantikan yang rencananya akan digelar 17 Februari 2021 mendatang.
Bicara masa pasca pelantikan, nampaknya pasangan politisi PDI Perjuangan ini, ingin mengawali periode pemerintahannya bersama dengan wajah-wajah pejabat baru.
Kabarnya, salah-satu langkah yang akan ditempuh pasangan yang akrab dijuluki BERKAH ini.
Yakni evaluasi kinerja dan mutasi jabatan di jajaran pemerintahan.
Hal ini terindikasi saat wacana rolling ramai diperbincangkan di lingkup Pemkab Bolsel beberapa pekan terakhir ini.
Terkait dengan aturan rolling sendiri yang berlaku bagi bupati dan wakil bupati yang baru dilantik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel, Ahmadi Modeong menyampaikan, bagi kepala daerah yang baru dilantik diperhadapkan dua opsi terkait mutasi jabatan.
Yang pertama bisa langsung melakukan mutasi, asalkan dapat persetujuan dari Mendagri.
"Atau menunggu enam bulan terhitung sejak hari pelantikan, itu tanpa izin Mendagri,"jelas melalui saluran telepon, Minggu (24/1/2021).
Menurut Ahmadi, aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dalam Pasal itu dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan.
Terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
“Jadi kalau melihat bunyi ketentuan di pasal tersebut, kepala daerah yang baru terpilih bisa melakukan mutasi asal seizin Mendagri,"bebernya.
Menanggapi hal ini, Bupati Haji Iskandar Kamaru saat bersuah dengan awak media akhir mengungkapkan kebenaran terkait rencana mutasi jabatan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pasangan-petahana-haji-iskandar-kamaru-dan-deddy-abdul-hamid-tinggal-menunggu-pelantikan.jpg)