Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Ternyata Dukung Pelarangan FPI, Ini Kata Mahfud MD

Pelarangan aktifitas Front Pembela Islam ternyata didukung oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Editor: Rhendi Umar
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Menkopolhukam, Mahfud MD, saat di Surabaya, Jumat (26/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelarangan aktifitas Front Pembela Islam ternyata didukung oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mahfud MD.

Mahfud MD menyampaikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan adalah awalnya.

“Ow nanti-nanti, bertahap, kan satu-satu. Kan ada pasal 160 KUHP, itu soal penghasutan,” kata Mahfud MD.

Bunyi Pasal dari 160 KUHP adalah "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Mahfud MD menyampaikan banyak pihak ingin FPI dibubarkan.

“Kan buktinya ada di medsos, kok pemerintah kalah sama preman, kok pemerintah tak hadir dalam peronrongan terhadap Negara,” katanya.

Mahfud MD sudah melakukan survei kepada masyarakat.

“Lebih dari 80 persen mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas,” katanya.

Mahfud membongkar pengurus Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga mendukung pelarangan kegiatan FPI.

“NU mendukung pertama, Muhammadiyah juga melakukan dukunga dan itu benar. Belum lagi LSM bergerak di bidang itu,” katanya.

Negara larang aktivitas FPI - FPI Rizieq Shihab, resmi FPI dilarang berikut daftar 6 jenderal, 4 menteri, dikoordinir Mahfud MD Menko Jokowi (net)
Pelarangan FPI 

Keputusan untuk membubarkan FPI tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tinggi di kementerian dan lembaga, yang terbit pada 30 Desember lalu.

Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved