Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Komponen Cadangan

Kemenhan Segera Buka Pendaftaran Komcad, Targetnya 100 Batalyon

Pendaftaran komponen cadangan (Komcad) akan dibuka setelah pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menerbitkan Permenhan

Editor: muhammad irham
int
Ilustrasi Komponen Cadangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran komponen cadangan (Komcad) akan dibuka setelah pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menerbitkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) mengenai hal ini.

Menurut Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, pembukaan pendaftaran Komcad mulai dibuka setelah peraturan menteri pertahanan yang mengatur soal tersebut selesai dibuat.

Saat ini, Kementerian Pertahanan dalam proses penyusunan Permenhan tersebut.

“Saat ini sedang dalam proses penyusunan Permenhan,” kata Dahnil ketika dihubungi, Minggu (24/1).

Dahnil menyebut, Permenhan tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini.

Meski begitu, ia belum bisa memerinci akan mulai terbit sekitar bulan apa. “Insyaa Allah tahun ini,” ujar dia.

Dahnil mengatakan, pada tahap awal rencananya pendaftaran komponen cadangan akan dibuka sekitar 25.000 orang. “Target awal sekitar 100 batalyon atau sama dengan 25.000-an,” ujar dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional (PSDN) untuk pertahanan negara.

Dalam PP tersebut dijelaskan, komponen cadangan terdiri atas: warga negara; sumber daya alam; sumber daya buatan; serta sarana dan prasarana nasional.

Pembentukan komponen cadangan dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat; komponen cadangan matra laut; dan komponen cadangan matra udara. Pembentukan komponen cadangan terdiri atas tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.

Seleksi pembentukan calon komponen cadangan meliputi seleksi administratif dan seleksi kompetensi.

Pelaksanaan seleksi dilaksanakan secara bertahap. Seleksi administratif merupakan proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan uji keabsahan dokumen.

Sedangkan, seleksi kompetensi merupakan proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon komponen cadangan.

Sebagai informasi, komponen cadangan bukan konsep wajib militer. Pembentukan komponen cadangan ini diatur dalam pasal 28 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.

Disebutkan, komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional.

Komponen cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Pengelolaan komponen cadangan diselenggarakan dalam sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengutip Pasal 1 UU PSDN , yang dimaksud komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Secara eksplisit, komcad diatur lebih jelas lagi dalam Bab IV UU PSDN. Disebukan bahwa komcad terdiri atas warga negara sebagai pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela, serta sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida (ancaman yang sifatnya campuran militer dan nonmiliter).

Komcad ini dikelola melalui kegiatan pembentukan dan penetapan, pembinaan, serta penggunaan dan pengembalian yang diselenggarakan dalam sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembentukannya, tahapan rekrutmen komcad antara lain terdiri dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan, di mana setiap warga negara berhak mendaftar menjadi calon komcad.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selanjutnya, calon komcad yang memenuhi syarat harus mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, maka calon komcad wajib mengikuti latsarmil selama tiga bulan di bawah tanggung jawab menteri.

Calon komcad selama mengikuti latsarmil berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Adapun calon komcad yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani latsarmil tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja denan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja. Sementara bagi mahasiswa tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

Setelah lulus mengikuti latsarmil, para peserta selanjutnya diangkat dan ditetapkan sebagai komcad oleh menteri dengan mengucapkan sumpah/janji komcad menurut agama atau kepercayaan masing-masing.

Kewajiban dan Hak

Ketika seorang warga negara sudah dilantik menjadi komcad, maka dirinya memiliki kewajiban dan hak yang juga sudah diatur dalam UU PSDN.

Komcad, seperti diatur dalam pasal 41, wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang; mengikuti pelatihan penyegaran; dan memenuhi panggilan mobilisasi.

Sementara dalam Pasal 42 diatur mengenai hak komcad, antara lain uang saku selama menjalani pelatihan; tunjangan operasi pada saat mobilisasi; rawatan kesehatan; perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; serta penghargaan.

Disebutkan pula bahwa para komcad ini memiliki masa aktif dan masa tidak aktif.

Masa aktif merupakan masa pengabdian komcad pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi. Sedangkan masa tidak aktif merupakan masa pengabdian komcad dengan melaksanakan pekerjaan atau profesi semula. Selama masa aktif, maka hukum militer akan diberlakukan.

"Komponen Cadangan melaksanakan pengabdian sebagai Komponen Cadangan sampai dengan usia paling tinggi 48 tahun," bunyi Pasal 47.

Komcad dapat diberhentikan dengan hormat jika telah menjalani masa pengabdian sampai usia 48 tahun; sakit yang menyebabkan tidak dapat menlanjutkan sebagai komcad; gugur, tewas, atau meninggal dunia; dan tidak ada kepastian atas dirinya setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai komcad.

Para komcad pun bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Adapun alasannya antara lain menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham, yang bertentangan dengan Pancasila; dan menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundangan.

Kemudian melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin, dan dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved