Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Seorang Siswa Pengemudi Mobil Tewas di Lokasi, Honda Jazz Keluar Badan Jalan
Kecelakaan maut terjadi di jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Honda Jazz yang dikendarai oleh HFN oleng ke kiri saat dalam kecepatan tinggi, serta langsung menabrak truk yang sedang parkir," terang AKP Radhika.
Saat ini, sambungnya, kedua mobil yang terlibat kecelakaan sudah dibawa ke Pos Lakalantas.
Sedangkan kerugian material dalam tabrakan di malam tersebut, mencapai Rp 20 juta.
Mobil yang Ringsek Ternyata Diserempet Kereta Perjalanan Dinas, Jalur KRL Sukabumi Sempat Terganggu
Foto: Satu unit pickup ringsek setelah terserempet kereta di perlintasan Bantu Tulis - Paledang, Kamis (21/1/2021). (Istimewa)
Kecelakaan perjalanan kereta api yang disebabkan adanya kendaraan pick up parkir dekat rel menyebabkan perjalanan Kereta Luar Biasa (KLB) mengalami gangguan.
Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa terkait kejadian kecelakaan perjalanan kereta KLB D1/11095 dengan sebuah mobil di lintas Maseng - Bogor, tepatnya di KM 2+7/8 pada Kamis (21/1/2021) pukul 11.45, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menginformasikan perjalanan kereta api sempat mengalami kendala dampak kejadian tersebut.
Eva menjelaskan bahwa KLB D1/11095 berjalan dengan kondisi tidak melayani penumpang.
"KA tersebut berjalan untuk pendinasan khusus dari Dipo Sukabumi menuju Manggarai," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Pada saat kejadian mobil tersebut diparkir oleh pengendara berdekatan dengan jalur rel.
Akibatnya mobil tersebut menemper kereta yang melintas.
"Perjalanan sempat tertahan sekitar 10 menit guna proses evakuasi mobil dari area jalur rel," katanya
Eva menyebut PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut dan meminta agar seluruh masyarakat tidak melakukan aktivitas disekitar jalur rel demi keselamatan dan keamanan bersama.
Larangan beraktifitas disekitar jalur rel untuk masyarakat kata Eva juga tertuang pada aturan yang telah ditetapkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat 1.