Penanganan Covid
Jam Operasional Kafe dan Rumah Makan di Minsel Hanya Sampai Pukul 18.00 Wita
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Norman Sitindaon mengingatkan kepada setiap pemilik usaha di untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Norman Sitindaon
mengingatkan kepada setiap pemilik usaha di untuk selalu memperhatikan ptotokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
"Menindak-lanjuti serta menegakkan Surat Edaran Bupati Minsel Nomor 240 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020
tentang Intensitas pelaksanaan Protokol Kesehatan," kata dia Rabu (20/1/2020).
Baca juga: KPU Sulut Tetapkan Gubernur-Wagub Terpilih, Ferry Liando: Saatnya Penuhi Janji Politik
Baca juga: Butuh Anggaran Rp 11 Miliar untuk Terangi Kotamobagu Sampai Perkampungan
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Geledah Kantor Kepala Dinas PMPTSP Bitung Andries Tirajoh
Surat tersebut berisikan penegasan di antaranya
setiap orang, organisasi, lembaga, badan usaha, dan instansi wajib melaksanakan Protokol Kesehatan.
Tempat-tempat usaha baik toko, rumah makan, kafe harus tetap mengacu pada ketentuan di masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Terekam CCTV Pria dan Wanita Berhubungan di Ruang Isolasi Covid RS Dompu, Ini Identitas 2 Pemerannya
Baca juga: Kepala Desa Cantik Gita Ratnasari Tuuk Ajak Warga Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19
dengan memberlakukan Protokol Kesehatan yang memperhatikan kapasitas dan daya tampung serta dibatasi jam operasi sampai pukul 18.00 Wita.
Sementara itu Dolvie Mangindaan salah satu pemilik kafe di Kelurahan Pondang mengatakan siap melaksanakan ketentyan dari pemerintah daerah melalui surat edaran Bupati Minsel.
Bagi dia sangat penting untuk melaksanakan setiap protokol kesehatan yang sudah disampai-sampaikan pemerintah.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Bunga Asal Sulut Diekspor ke 5 Negara
Baca juga: KPU Sulut Tetapkan Gubernur-Wagub Terpilih, Ferry Liando: Saatnya Penuhi Janji Politik
"kafe kami mengikuti ketentuan. Setiap hari, sebelum pukul 18.00 Wita kami sudah berhenti melayani pelanggan," pungkas dia.
Baru-baru ini Polres Minsel menggelar Operasi Yustisi dengan mendatangi seluruh kafe,
rumah makan serta lokasi keramaian yang ada di seputaran wilayah Pusat Amurang dan Tumpaan.
Dalam kegiatan operasi ini terpantau sebanyak 10 kafe dan rumah makan di wilayah Amurang dan Tumpaan diberikan teguran dan edukasi oleh petugas gabungan Gugus Tugas Minsel.
Baca juga: Tetty Paruntu Ucapkan Selamat untuk OD-SK Sebagai Gubernur dan Wagub Sulut Terpilih
Baca juga: Andi Putri Najwah, Siswi Cantik dari SMAN 1 Manado Siap Tampil di Pemilihan Miss Unity di Vietnam
Baca juga: PROFIL Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada, Calon Kuat Kabareskrim, Lulusan Terbaik Akpol 1991
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: