Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasukan Cadangan Pertahanan

Pendaftaran Pasukan Cadangan Segera Dibuka, Akan Diberi Pangkat dan Uang Saku, Ini Syaratnya

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019

Editor: muhammad irham
int
Ilustrasi Komponen Cadangan 

Nantinya, calon Komcad akan mendapatkan pelatihan dari TNI. Pada naskah PP Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, Pasal 58 ayat 2 menyatakan warga negara yang telah melalui proses seleksi harus melalui pelatihan selama tiga bulan dan mendapatkan pangkat sesuai golongan yang diatur pada matra-matra di TNI tersebut.

Pemberian pangkat itu sendiri akan diatur sendiri dalam peraturan menteri, selain itu tak ada hak tambahan yang timbul dari pemangkatan tersebut.

Namun pangkat itu hanya boleh digunakan saat masa aktif komponen cadangan, seperti diatur pada pasal 58 ayat 3 ditegaskan. Sementara pada pasal 62 ditegaskan masa pengabdian Komcad terbagi dua yakni aktif dan tidak aktif. Masa aktif meliputi saat mengikuti pelatihan, dan saat mobilisasi (Pasal 63).

Untuk mobilisasi sendiri hanya bisa dilakukan Presiden usai berkonsultasi dengan DPR (Pasal 88). Warga yang menjadi bagian dari komponen cadangan pun berhak mendapatkan anugerah dari negara berupa gelar atau tanda kehormatan, dengan catatan atas jasanya saat mobilisasi (Pasal 102).

PROSES REKRUTMEN
*Pendaftaran
*Seleksi administrasi
*Pelatihan dasar

SYARAT PELAMAR KOMCAD
*WNI
*Iman dan takwa kepada Tuhan YME
*Setia NKRI, Pancasila, dan UUD 45
*Usia 18-35 tahun
*Sehat jadmani
*SKCK polisi

PELATIHAN
*3 Bulan di bawah komanda Kemenhan
*Pelatihan dasar kemiliteran dan bela negara
*Diangkat dan ditetapkan oleh menteri

PENGELOMPOKAN
Komcat matra darat, komcad matra laut, komcad matra udara

HAK
Uang saku selama pelatihan, perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

KEWAJIBAN
Pengabdian berintegritas dan bertanggung jawab pelatihan penyegaran, memenuhi panggilan mobilisasi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved