Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasukan Cadangan Pertahanan

Pendaftaran Pasukan Cadangan Segera Dibuka, Akan Diberi Pangkat dan Uang Saku, Ini Syaratnya

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019

Editor: muhammad irham
int
Ilustrasi Komponen Cadangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. PP yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu mengatur soal mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara.

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa Presiden berwenang mengerahkan warga negara untuk kepentingan pertahanan dan menjadi pasukan cadangan, yang kemudian kendalinya ada di bawah Panglima TNI (Pasal 91 ayat 1). PP tersebut juga mengatur perihal komponen cadangan (komcad)--dari mulai rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajibannya.

”Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," bunyi Pasal 1 angka 1 PP tersebut sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Negara.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dilakukan melalui sejumlah cara, mulai dari pembentukan Komponen Cadangan, Mobilisasi, hingga Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Bela negara memang jadi salah satu program yang digembar-gemborkan Kementerian Pertahanan sejak 2020 lalu.

Menurut juru bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Dahnil Anzar Simanjuntak, persiapan komcad sudah matang sejak awal. ”Bila PP sudah turun, akan segera dimulai proses rekrutmen dan pelatihan nanti oleh TNI," kata Dahnil, beberapa waktu lalu.

Kini seiring dengan telah diundangkannya PP Nomor 3 Tahun 2021, Kemenhan pun akan segera memulai proses sosialisasi pembentukan Komcad.

”Kemenhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan Komcad, Insyaaallah akhir Januari ini sudah mulai sosialisasi," kata Dahnil yang juga merupakan juru bicara Menhan Prabowo Subianto itu.

Dahnil mengatakan, proses selanjutnya, yakni proses pendaftaran, pelatihan, dan penetapan, akan dilaksanakan pada bulan-bulan berikutnya. Untuk tahap awal rekrutmen komcad, Dahnil mengatakan, Kemenhan membutuhkan sebanyak 25 ribu orang.

"Untuk proses pendaftaran, pelatihan, dan penetapan di bulan berikutnya. Tahap awal (dibutuhkan sebanyak) 25 ribu," jelas Dahnil.

Peserta bela negara akan diklasifikasikan menjadi dua, yaitu Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan. Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, Komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas Komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara.

"Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida," demikian bunyi Pasal 29 UU PSDN.

Kemudian Pasal 30 Ayat (1) UU PSDN menyebutkan pengelolaan Komcad dilakukan melalui berbagai kegiatan, (a) pembentukan dan penetapan, (b) pembinaan, (c) penggunaan dan pengembalian. Dalam ayat berikutnya juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan Komcad ini dikelola berdasarkan sistem pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Komcad dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi: Komponen Cadangan matra darat; Komponen Cadangan matra laut; dan Komponen Cadangan matra udara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved