Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Pangan Non Tunai

Kotamobagu Miliki 2.948 KPM Bantuan Pangan Non Tunai

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih tetap bergulir di Kota Kotamobagu

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Alpen Martinus
Noval Manoppo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih tetap bergulir di Kota Kotamobagu.

Berdasarkan data dari Dinsos Kotamobagu tahun ini, ada 2.948 keluarga penerima manfaat (KPM).

Setiap bulan, melalui kartu BPNT yang bekerja sama dengan BNI, pemerintah mentransfer Rp 200 ribu.

Namun dana tersebut tidak bisa diambil dalam bentuk uang, melainkan ditukar dengan sembako yang disediakan oleh e-warung.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Pelajar dan Polisi Tewas, Satu Warga Lainnya Luka Berat

Baca juga: Korban Kebakaran di Sondana Numpang di Rumah Tetangga 

Baca juga: Gadis Cantik Asal Minsel Priskila Mangindaan, Salut Gerak Cepat Pemerintah Bantu Korban Bencana

"Kita di sini punya 35 agen e-warung," jelas Noval Manoppo Kadis Sosial Kotamobagu, Kamis (21/1/2021).

Ada alat gesek yang digunakan oleh e warung, saat pemegang kartu berbelanja sembako menggunakan dana BPNT.

Dana tersebut pun hanya boleh dibelanjakan sembako, sesuai dengan aturan Kementerian, tidak bisa digunakan untuk membeli bahan yang tidak ditentukan.

Namun untuk anggaran tersebut, dalam waktu tiga bulan harus ditransaksikan, jika dibiarkan saja tanpa dibelanjakan, maka akan ditarik oleh pemerintah pusat. (Amg)

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG, Sejumlah Wilayah di Indonesia Turun Hujan hingga Disertai Petir di Siang Hari

Baca juga: Minsel Jadi Zona Merah Covid-19, Kadis Kesehatan: Jangan Lalai Pakai Masker

Bantuan Sosial

Kabar gembira bagi masyarakat yang menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Kali ini pemerintah akan memberikan bantuan tunai bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Lantas, apa syarat dan mekanisme penerima bantuan ini?

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved